Site icon Arah Tujuan Negeri

DPRD DKI: Beri Bantuan Bencana Tak Dilarang, tapi Jangan Pakai Atribut Ormas Terlarang

Liputan6.com, Jakarta – Tindakan aparat polisi dan TNI yang membubarkan sekelompok orang yang mengatasnamakan tim relawan Front Pembela Islam (FPI) di wilayah banjir Cipinang Melayu, Jakarta Timur. mendapat dukungan dari DPRD DKI.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga menilai, apa yang dilakukan aparat hanya menjalankan aturan dan seusai dengan Undang-Undang

Baca juga :Polri Buka Suara Terkait Penertiban Relawan Eks FPI di Cipinang Melayu Jaktim

“Ya sudah tepat, karena pemerintah jelas sudah membubarkan. Berarti segala atribut yang ada di Indonesia ini sudah dilarang,” kata Pandapotan di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Sehingga, pembagian bantuan ke korban banjir tidak boleh menggunakan atribut Ormas terlarang. “Soal dia bagikan Bansos ke korban banjir, ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik tapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah,” kata Pandapotan.

Pandapotan berharap masyarakat mentaati keputusan pemerintah. “Sudah dilarang pemerintah, ikuti saja. Kita ini kan negara yang jelas ada undang-undangnya, ada peraturannya, kita negara Pancasila,” kata Pandapotan.

Baca juga : Kasus Sengketa Lahan di Megamendung, Pakar: FPI Sejak Awal Langgar Ketentuan

Hal senada juga dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Menurut dia, wajar saja ketika polisi dan tentara membubarkan kegiatan organisasi terlarang.

“Seharusnya semua menaati hukum. Semua harusnya bisa memberi contoh yang baik. Kalau tujuannya membantu, harusnya tidak perlu atribut,” kata Gilbert secara terpisah.

Exit mobile version