Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Rabu, September 27, 2023
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

DPRD DKI: Beri Bantuan Bencana Tak Dilarang, tapi Jangan Pakai Atribut Ormas Terlarang

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
24 Februari 2021
in Nasionalku
0
DPRD DKI: Beri Bantuan Bencana Tak Dilarang, tapi Jangan Pakai Atribut Ormas Terlarang

Liputan6.com, Jakarta – Tindakan aparat polisi dan TNI yang membubarkan sekelompok orang yang mengatasnamakan tim relawan Front Pembela Islam (FPI) di wilayah banjir Cipinang Melayu, Jakarta Timur. mendapat dukungan dari DPRD DKI.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga menilai, apa yang dilakukan aparat hanya menjalankan aturan dan seusai dengan Undang-Undang

Baca juga :Polri Buka Suara Terkait Penertiban Relawan Eks FPI di Cipinang Melayu Jaktim

“Ya sudah tepat, karena pemerintah jelas sudah membubarkan. Berarti segala atribut yang ada di Indonesia ini sudah dilarang,” kata Pandapotan di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Sehingga, pembagian bantuan ke korban banjir tidak boleh menggunakan atribut Ormas terlarang. “Soal dia bagikan Bansos ke korban banjir, ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik tapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah,” kata Pandapotan.

Pandapotan berharap masyarakat mentaati keputusan pemerintah. “Sudah dilarang pemerintah, ikuti saja. Kita ini kan negara yang jelas ada undang-undangnya, ada peraturannya, kita negara Pancasila,” kata Pandapotan.

Baca juga : Kasus Sengketa Lahan di Megamendung, Pakar: FPI Sejak Awal Langgar Ketentuan

Hal senada juga dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Menurut dia, wajar saja ketika polisi dan tentara membubarkan kegiatan organisasi terlarang.

“Seharusnya semua menaati hukum. Semua harusnya bisa memberi contoh yang baik. Kalau tujuannya membantu, harusnya tidak perlu atribut,” kata Gilbert secara terpisah.

Tags: Megapolitan
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PPATK Tuntaskan Pemeriksaan Rekening FPI

PPATK Tuntaskan Pemeriksaan Rekening FPI

1 Februari 2021
Yuk Simak Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

Yuk Simak Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

8 Februari 2023
Benarkah Indonesia Dijajah Belanda Selama 350 Tahun, Mitos atau Fakta Ya?

Benarkah Indonesia Dijajah Belanda Selama 350 Tahun, Mitos atau Fakta Ya?

7 Maret 2023
20 Kampus di Indonesia dengan Jurusan Ilmu Komputer Terbaik Versi EduRank 2023

20 Kampus di Indonesia dengan Jurusan Ilmu Komputer Terbaik Versi EduRank 2023

25 Agustus 2023
Simak Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 61

Simak Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 61

26 September 2023
Aliansi Militer NATO Mau Ekspansi ke Asia, Begini Respons Rusia

Aliansi Militer NATO Mau Ekspansi ke Asia, Begini Respons Rusia

26 September 2023
Lima Budaya Gorontalo Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2023

Lima Budaya Gorontalo Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2023

18 September 2023
Jumlah Harta Kekayaan Airlangga Haranto Capai 454M!

Jumlah Harta Kekayaan Airlangga Haranto Capai 454M!

18 September 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz