Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Jumat, November 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

DPRD DKI: Beri Bantuan Bencana Tak Dilarang, tapi Jangan Pakai Atribut Ormas Terlarang

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
24 Februari 2021
in Nasionalku
0
DPRD DKI: Beri Bantuan Bencana Tak Dilarang, tapi Jangan Pakai Atribut Ormas Terlarang

Liputan6.com, Jakarta – Tindakan aparat polisi dan TNI yang membubarkan sekelompok orang yang mengatasnamakan tim relawan Front Pembela Islam (FPI) di wilayah banjir Cipinang Melayu, Jakarta Timur. mendapat dukungan dari DPRD DKI.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga menilai, apa yang dilakukan aparat hanya menjalankan aturan dan seusai dengan Undang-Undang

Baca juga :Polri Buka Suara Terkait Penertiban Relawan Eks FPI di Cipinang Melayu Jaktim

“Ya sudah tepat, karena pemerintah jelas sudah membubarkan. Berarti segala atribut yang ada di Indonesia ini sudah dilarang,” kata Pandapotan di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Sehingga, pembagian bantuan ke korban banjir tidak boleh menggunakan atribut Ormas terlarang. “Soal dia bagikan Bansos ke korban banjir, ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik tapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah,” kata Pandapotan.

Pandapotan berharap masyarakat mentaati keputusan pemerintah. “Sudah dilarang pemerintah, ikuti saja. Kita ini kan negara yang jelas ada undang-undangnya, ada peraturannya, kita negara Pancasila,” kata Pandapotan.

Baca juga : Kasus Sengketa Lahan di Megamendung, Pakar: FPI Sejak Awal Langgar Ketentuan

Hal senada juga dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Menurut dia, wajar saja ketika polisi dan tentara membubarkan kegiatan organisasi terlarang.

“Seharusnya semua menaati hukum. Semua harusnya bisa memberi contoh yang baik. Kalau tujuannya membantu, harusnya tidak perlu atribut,” kata Gilbert secara terpisah.

Tags: Megapolitan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Resmi! Aplikasi Peduli Lindungi Diubah Menjadi “Satu Sehat Mobile”

Resmi! Aplikasi Peduli Lindungi Diubah Menjadi “Satu Sehat Mobile”

2 Maret 2023
Instruksi Kakorlantas - Operasi Zebra 2025

Optimalisasi ETLE Kakorlantas Kawal Operasi Zebra Capai Kualitas Pelayanan Publik

21 November 2025
Insentif dan Fasilitas di Proyek IKN Nusantara

Insentif dan Fasilitas di Proyek IKN Nusantara

24 Januari 2023
Instruksi Kakorlantas - Operasi Zebra 2025

Optimalisasi ETLE Kakorlantas Kawal Operasi Zebra Capai Kualitas Pelayanan Publik

21 November 2025
Ditjen Hubdat perketat pengawasan bus Nataru 2025-2026

Instruksi Dirjen Hubdat Rampcheck Fokus Empat Titik Rawan Termasuk Area Wisata

20 November 2025
Irjen Pol Agus Suryo Nugroho Dorong Transformasi Layanan Publik Melalui Program “Polantas Menyapa”

Penanganan Balap Liar dan Edukasi Ojol Jadi Prioritas Operasi Zebra 2025

20 November 2025
Kakorlantas Polri-Operasi Zebra 2025

Korlantas Susun Strategi Komprehensif Hadapi Mobilitas Nataru

19 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz