Jakarta – Mabes Polri buka suara soal penertiban relawan eks Front Pembela Islam (FPI) saat membantu mengevakuasi korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kepolisian enggan meributkan itu karena sudah jelas bahwa organisasi FPI terlarang di Indonesia.
“Kita tidak meributkan itu. Tentunya kita melihat bahwa FPI sebuah organisasi terlarang,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (22/2/2021).
Selain itu, Ramadhan menjelaskan polisi tidak melarang kegiatan relawan FPI yang ingin membantu proses evakuasi banjir itu. Namun, ada syaratnya, yakni melepas segala atribut yang berbau FPI.
“Jadi bukan kegiatannya, tapi organisasinya. Jadi yang dilarang adalah organisasi tersebut, jadi bukan dia melakukan kegiatan tadi,” tutur Ramadhan.
“Misalnya dia bantu banjir. Tapi dia nggak boleh membawa-bawa atribut atau organisasi tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Munarman memprotes penertiban eks relawan FPI saat hendak mengevakuasi warga banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Munarman menilai tindakan penertiban itu tidak pantas.
“Relawan kemanusiaan dipaksa bubar oleh makhluk kebinatangan,” kata Munarman melalui pesan singkat, Minggu (21/2).
Munarman menyebut atribut FPI yang digunakan relawannya di Cipinang Melayu bertulisan ‘Front Persaudaraan Islam’. Menurutnya, atribut Front Persaudaraan Islam seharusnya tidak dilarang.
“Lagian kenapa dilarang larang atribut FPI, ngawur saja. Kan itu Front Persaudaraan Islam. Tidak ada larangan terhadap FPI yang Persaudaraan,” ungkap Munarman.
(imk/imk)