Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

TP3 soal Tewasnya 6 Laskar FPI: Apa Pun Alasannya Polisi Lampaui Kewenangan

admin by admin
22 Januari 2021
in Nasionalku
0
TP3 soal Tewasnya 6 Laskar FPI: Apa Pun Alasannya Polisi Lampaui Kewenangan

Jakarta –

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menyampaikan sikap soal tewasnya 6 laskar FPI. TP3 menilai polisi telah melampaui kewenangannya sehingga menyebabkan enam anggota laskar FPI tewas.

“TP3 meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya. Sebaliknya, TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan atau extrajudicial killing,” kata anggota TP3 Marwan Batubara dalam konferensi pers di Hotel Century, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

TP3 menyebut tindakan polisi terhadap 6 laskar FPI sebagai tindakan brutal. Marwan mengatakan tindakan brutal polisi terhadap 6 laskar FPI merupakan penghinaan terhadap proses hukum.

“Tindakan brutal aparat polisi ini merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas asas praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan, sehingga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku,” sebut Marwan.

TP3 menilai keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran soal laskar FPI menyerang lebih dulu tak terbukti. TP3 menyatakan menerima informasi bahwa laskar FPI tak memiliki senjata.

“Pada 7 Desember 2020, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan 6 orang laskar FPI tewas dalam baku tembak karena melakukan penyerangan terhadap jajaran Polri yang sedang menjalankan tugas penyelidikan kasus Habib Rizieq Shihab. Belakangan, pada 14 Desember 2020, Polri menyatakan dua laskar FPI tewas dalam baku tembak dan 4 orang lainnya ditembak karena berupaya merebut pistol petugas di dalam mobil. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Porli Brigadir Jenderal Andi Rian,” papar Marwan.

“Dari kompilasi informasi yang dilakukan, TP3 menemukan fakta bahwa laskar FPI tidak memiliki senjata, tidak pernah melakukan penyerangan, dan dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak,” imbuhnya.

Tokoh-tokoh yang membentuk TP3 adalah:
Muhammad Amien Rais
Abdullah Hehamahua
Busyro Muqoddas
Muhyiddin Junaidi
Marwan Batubara
Firdaus Syam
Abdul Chair Ramadhan
Abdul Muchsin Alatas
Neno WArisman
Edi Mulyadi
Rizal Fadillah
HM Mursalin
Bukhori Muslim
Samsul Badah
Taufik Hidayat
HM Gamari Sutrisno
Candra Kurnia
Adi Prayitno

Seperti diketahui, terkait tewasnya 6 laskar FPI ini juga diinvestigasi oleh Komnas HAM. Hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan agar pengusutan peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan. Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, 6 laskar FPI tersebut tewas dalam dua peristiwa berbeda. Tewasnya 4 laskar disebut sebagai extrajudicial killing.

Soal kasus penembakan terhadap 6 laskar FPI ini juga ditanyakan dalam fit and proper test calon Kapolri di DPR kemarin. Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

“Terkait masalah extrajudicial killing yang direkomendasikan Komnas HA, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas, tentunya akan kita ikuti,” kata Komjen Sigit di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

(zak/tor)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Selamat Hari Bhayangkara ke-78! Peran Polri Presisi dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

Selamat Hari Bhayangkara ke-78! Peran Polri Presisi dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

1 Juli 2024
Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Lebaran 2025 Mulai 3 Maret

Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Lebaran 2025 Mulai 3 Maret

3 Maret 2025
Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

24 Maret 2025
Komisi III Minta PPATK Koordinasi ke Penegak Hukum soal Aliran Dana FPI dari LN

Komisi III Minta PPATK Koordinasi ke Penegak Hukum soal Aliran Dana FPI dari LN

25 Januari 2021
Kebijakan Belajar Selama Ramadan 1446 H: Pembelajaran di Rumah dan Sekolah

Kuota Sekolah Negeri Solo Lebih Banyak dari Lulusan SMP

26 Mei 2025

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz