Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan penukaran uang untuk Lebaran 2025 mulai 3 Maret 2025. Tahun ini, BI menyediakan total uang tunai sebesar Rp 180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Untuk mempermudah masyarakat, batasan penukaran uang tunai per orang juga mengalami kenaikan, dari Rp 4 juta pada tahun sebelumnya menjadi Rp 4,3 juta per orang pada tahun ini.
Pendaftaran Penukaran Uang Lewat Aplikasi PINTAR BI
Penukaran uang Lebaran 2025 hanya dapat dilakukan melalui layanan PINTAR BI berbasis web di situs https://pintar.bi.go.id. Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan mengurangi keramaian di lokasi penukaran uang dan mencegah sistem “go show”. Oleh karena itu, BI tidak lagi menerima penukaran uang secara langsung tanpa pendaftaran sebelumnya.
Cara Menukar Uang Lebaran 2025
Berikut langkah-langkah untuk melakukan penukaran uang Lebaran 2025 melalui layanan PINTAR BI:
- Akses laman pintar.bi.go.id menggunakan browser.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang yang diinginkan.
- Tentukan tanggal dan jam penukaran di kas keliling yang tersedia.
- Registrasi dengan mengisi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan email.
- Isi jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan.
- Setelah registrasi, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan.
- Datang ke lokasi penukaran uang sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
Pastikan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau elektronik saat melakukan penukaran.
Jadwal Penukaran Uang Lebaran 2025
Layanan penukaran uang Lebaran 2025 akan dibuka dalam empat periode pemesanan, dengan rincian sebagai berikut:
- Periode I: Mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, untuk penukaran pada 4-9 Maret 2025.
- Periode II: Mulai 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran pada 10-16 Maret 2025.
- Periode III: Mulai 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran pada 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: Mulai 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran pada 24-27 Maret 2025.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan teratur dalam menukar uang tunai menjelang Lebaran 2025.
Baca Juga : Kakorlantas Nilai Belum Terlihat Puncak Arus Balik Lebaran