Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

Pakar Hukum Nilai SKB Pembubaran FPI Tidak Bertentangan dengan UU Ormas

doddodydod by doddodydod
7 Januari 2021
in Nasionalku
0
Pakar Hukum Nilai SKB Pembubaran FPI Tidak Bertentangan dengan UU Ormas

Liputan6.com, Jakarta – Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai keputusan pemerintah melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI) tidak perlu menjadi polemik. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah sesuai hukum.

“Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggarannya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

Dia membeberkan hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan anggaran dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang Ormas sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang juga tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi FPI.

Sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Indriyanto mengatakan, memiliki kewenangan mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum. Dan FPI, lanjut Indriyanto, tidak pernah terdaftar status badan hukumnya.

“Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk),” ujar Indriyanto.

Bila aktivitas dan kegiatan FPI terdapat dan ditemukan substansi dukungan pada khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah, ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Indriyanto, pelarangan kegiatan dan aktifitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung, dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya. Karenanya, sambung dia, pelanggaran terhadap larangan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

“Ini tidak saja perlu pengawasan tapi sudah berbentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya bila melanggar hukum harus ditindak secara tegas,” tegas Indriyanto.

Tags: Peristiwa
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Selamat Hari Bhayangkara ke-78! Peran Polri Presisi dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

Selamat Hari Bhayangkara ke-78! Peran Polri Presisi dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

1 Juli 2024
Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Lebaran 2025 Mulai 3 Maret

Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Lebaran 2025 Mulai 3 Maret

3 Maret 2025
Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

24 Maret 2025
Komisi III Minta PPATK Koordinasi ke Penegak Hukum soal Aliran Dana FPI dari LN

Komisi III Minta PPATK Koordinasi ke Penegak Hukum soal Aliran Dana FPI dari LN

25 Januari 2021
Kebijakan Belajar Selama Ramadan 1446 H: Pembelajaran di Rumah dan Sekolah

Kuota Sekolah Negeri Solo Lebih Banyak dari Lulusan SMP

26 Mei 2025

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz