Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Senin, Desember 15, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

Buntut Dilarang di Indonesia Kini Rekening FPI Diblokir Sementara

doddodydod by doddodydod
7 Januari 2021
in Nasionalku
0
Buntut Dilarang di Indonesia Kini Rekening FPI Diblokir Sementara
Jakarta –

Bagai jatuh tertimpa tangga, kiasan itu menggambarkan kondisi Front Pembela Islam (FPI). Selepas dilarang di Indonesia, kini rekening FPI dihentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tak hanya itu, PPATK juga menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening yang berafiliasi dengan FPI. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, demikian dalam keterangan resmi PPATK yang diterima Antara, Selasa (5/1/2021).

Ini Alasan PPATK Blokir Rekening FPI

PPATK menjelaskan tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan, yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Tags: fpi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Kakorlantas Tinjau Jalur Bogor Puncak Cianjur, Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2025

Kakorlantas Tinjau Jalur Puncak Bogor Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2025

11 Desember 2025
Sejarah Hari Sumpah Pemuda, Lagu Nasional serta Rangkaian Kegiatannya

Sejarah Hari Sumpah Pemuda, Lagu Nasional serta Rangkaian Kegiatannya

25 Oktober 2023
Sejarah Terbentuknya Jong Java, Salah Satu Organisasi Penggagas Sumpah Pemuda

Sejarah Terbentuknya Jong Java, Salah Satu Organisasi Penggagas Sumpah Pemuda

28 Oktober 2022
Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025

Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025, Ketua KIP: Bukti Komitmen Transparansi

15 Desember 2025
Alumni Akpol 98 Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh.

Alumni Akpol 1998 Salurkan Bantuan Kemanuasiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

14 Desember 2025
Pesan Integritas Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Kepada 55 Personel Polantas yang Bertugas di Lokasi Bencana

Pesan Integritas Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Kepada 55 Personel Polantas yang Bertugas di Lokasi Bencana

12 Desember 2025
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Bawa Misi Kemanusiaan Kakorlantas Lepas Tim Pendukung Penyaluran Bantuan ke Aceh Sumbar Sumut

12 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz