Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Beranda

Polri Dapat Meningkatkan Transparansi: Paparan Fathul Ulum tentang Keterbukaan Informasi

Salma Hn by Salma Hn
11 Februari 2025
in Beranda, Pemerintah
0
Polri Dapat Meningkatkan Transparansi: Paparan Fathul Ulum tentang Keterbukaan Informasi

Dalam rangkaian acara Pertemuan PPID Satker Mabes Polri dalam Peningkatan Efektivitas Informasi Publik pada Polri Sebagai Badan Publik Informatif dalam Rangka Menuju Indonesia Emas yang berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025), Fathul Ulum, S.H., M.H. sebagai tenaga ahli Komisi Informasi Pusat memaparkan materi mengenai Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan Hasil Monev Komisi Informasi Pusat (KI Pusat).

Dalam paparannya, Fathul Ulum menekankan pentingnya menjadikan informasi publik sebagai milik masyarakat yang tidak seharusnya menimbulkan sengketa dalam proses pemberian informasi. “Informasi publik merupakan hak masyarakat. Oleh karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus memiliki kejelasan dalam memilah informasi yang dapat dibagikan dengan publik dan yang tidak. Dengan demikian, informasi yang memang untuk publik dapat diberikan secara terbuka,” jelasnya.

Lima Indikator Keterbukaan Informasi Publik

Fathul memaparkan lima indikator utama yang menjadi tolok ukur keterbukaan informasi publik, yaitu:

  1. Pengumuman Informasi Publik: Informasi harus disampaikan secara proaktif tanpa menunggu permintaan dari masyarakat.
  2. Penyediaan Dokumen Informasi: Ketersediaan dokumen yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.
  3. Barang dan Jasa: Informasi terkait pengadaan barang dan jasa yang transparan.
  4. Kelembagaan: Struktur organisasi dan kebijakan internal yang mendukung keterbukaan informasi.
  5. Pengembangan Website: Optimalisasi website sebagai media utama dalam menyampaikan informasi publik.

Kewajiban Pengelolaan Informasi Berdasarkan UU KIP

Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terdapat dua jenis informasi yang harus diperhatikan oleh badan publik, termasuk Polri:

  • Informasi Berkala: Informasi yang wajib diumumkan secara rutin, seperti profil badan publik dan laporan keuangan.
  • Informasi Serta-Merta: Informasi yang harus segera disampaikan kepada masyarakat, seperti kebijakan atau keputusan penting.

Selain itu, Fathul Ulum menegaskan bahwa PPID harus selalu siap dalam menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib disediakan sesuai permintaan masyarakat.

Tantangan Keterbukaan Informasi Publik di Polri

Fathul Ulum juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Polri dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Beberapa tantangan tersebut antara lain:

  • Persepsi Publik tentang Transparansi: Masih adanya anggapan bahwa Polri kurang transparan dalam pengelolaan informasi.
  • Permintaan Informasi Sensitif: Banyaknya permintaan informasi yang bersifat rahasia atau sensitif yang tidak dapat dipublikasikan.
  • Peningkatan Kapasitas SDM PPID: Kebutuhan untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman personel PPID terkait keterbukaan informasi publik.

Melalui pertemuan ini, diharapkan Polri dapat semakin memperkuat perannya sebagai badan publik yang informatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Dengan implementasi keterbukaan informasi yang baik, Polri dapat membangun kepercayaan yang lebih tinggi dari masyarakat,” pungkas Fathul Ulum.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Simak 38 Provinsi di Indonesia

Simak 38 Provinsi di Indonesia

28 Juni 2023
Kalender Jawa: Penjelasan Primbon Jawa tentang keberuntungan dan kemalangan weton Senin Wage 5 September 2022

Kalender Jawa: Penjelasan Primbon Jawa tentang keberuntungan dan kemalangan weton Senin Wage 5 September 2022

7 September 2022
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Bulan Juni Disebut Bulan Bung Karno? Simak Penjelasannya

Bulan Juni Disebut Bulan Bung Karno? Simak Penjelasannya

7 Juni 2023

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis untuk Informasi Akurat dan Aktual

Peran Media Hub Polri dalam Menjawab Kebutuhan Informasi Cepat dan Tepat

16 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz