Site icon Arah Tujuan Negeri

Surat-Surat dari DJP yang Bisa Diajukan untuk Diperbaiki

Arahnegeri.com – Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbaiki surat ketetapan atau keputusan pajak. Pajak.com telah menyusun daftar surat dari DJP yang bisa diminta untuk diperbaiki.

Apa yang dimaksud dengan pembetulan surat ketetapan/keputusan pajak? Pembetulan surat ketetapan/keputusan pajak adalah tindakan yang diambil jika terdapat kesalahan dalam surat yang dikeluarkan oleh DJP setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak yang berwenang.

Apa hal-hal yang dapat diajukan pembetulan?

Salah tulis

Berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP), jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.

Salah hitung

Kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak; Surat Tagihan Pajak (STP); surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Kekeliruan peraturan tertentu

Berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan pajak masukan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila:

Baca Juga : Yuk Simak Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version