Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Beranda

Surat-Surat dari DJP yang Bisa Diajukan untuk Diperbaiki

Salma Hn by Salma Hn
16 April 2024
in Beranda, Hot News
0
Surat-Surat dari DJP yang Bisa Diajukan untuk Diperbaiki

Arahnegeri.com – Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbaiki surat ketetapan atau keputusan pajak. Pajak.com telah menyusun daftar surat dari DJP yang bisa diminta untuk diperbaiki.

Apa yang dimaksud dengan pembetulan surat ketetapan/keputusan pajak? Pembetulan surat ketetapan/keputusan pajak adalah tindakan yang diambil jika terdapat kesalahan dalam surat yang dikeluarkan oleh DJP setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak yang berwenang.

Apa hal-hal yang dapat diajukan pembetulan?

Salah tulis

Berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP), jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.

Salah hitung

Kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak; Surat Tagihan Pajak (STP); surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Kekeliruan peraturan tertentu

Berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan pajak masukan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila:

  • Terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak; dan
  • Pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara pegawai DJP dan Wajib Pajak.
  • SKP, meliputi SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, dan SKP Lebih Bayar;
  • STP;
  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Surat Keputusan Keberatan;
  • Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, antara lain dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKP atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP;
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
  • SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • STP PBB;
  • Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; atau
  • Surat Keputusan Pengurangan Denda PBB.

Baca Juga : Yuk Simak Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Tags: Direktorat Jenderal PajakDJPNPWPSKP
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Jawa: Penjelasan Primbon Jawa tentang keberuntungan dan kemalangan weton Senin Wage 5 September 2022

Kalender Jawa: Penjelasan Primbon Jawa tentang keberuntungan dan kemalangan weton Senin Wage 5 September 2022

7 September 2022
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Simak 38 Provinsi di Indonesia

Simak 38 Provinsi di Indonesia

28 Juni 2023
Kapolri Ingin Lemdiklat Jadi “Dapur” Pencetak SDM Unggul yang Dicintai Masyarakat

Kapolri Ingin Lemdiklat Jadi “Dapur” Pencetak SDM Unggul yang Dicintai Masyarakat

10 Desember 2021

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis untuk Informasi Akurat dan Aktual

Peran Media Hub Polri dalam Menjawab Kebutuhan Informasi Cepat dan Tepat

16 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz