Arahnegeri.com – Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbaiki surat ketetapan atau keputusan pajak. Pajak.com telah menyusun daftar surat dari DJP yang bisa diminta untuk diperbaiki.
Apa yang dimaksud dengan pembetulan surat ketetapan/keputusan pajak? Pembetulan surat ketetapan/keputusan pajak adalah tindakan yang diambil jika terdapat kesalahan dalam surat yang dikeluarkan oleh DJP setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak yang berwenang.
Apa hal-hal yang dapat diajukan pembetulan?
Salah tulis
Berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP), jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.
Salah hitung
Kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak; Surat Tagihan Pajak (STP); surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.
Kekeliruan peraturan tertentu
Berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan pajak masukan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila:
- Terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak; dan
- Pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara pegawai DJP dan Wajib Pajak.
- SKP, meliputi SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, dan SKP Lebih Bayar;
- STP;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, antara lain dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKP atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
- SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- STP PBB;
- Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; atau
- Surat Keputusan Pengurangan Denda PBB.
Baca Juga : Yuk Simak Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.