Arahnegeri.com— Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri. Nyoman Gde Antara sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Apa itu jalur mandiri ? Bagaimana pengaturan jalur mandiri masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) oleh Kemdikbudristek.
Rektor Udayana Nyoman Gde Antara menjadi rektor kedua yang tersangkut kasus korupsi jalur mandiri. Sebelumnya Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani menjadi tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Kejati Bali menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022 yang melibatkan Rektor Udayana Nyoman Gde Antara itu mencapai Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof Dr INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023) seperti dikutip dari republika.co.id.
Seleksi mandiri adalah jalur ketiga untuk masuk PTN setelah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Setelah kasus Unila mencuat, Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru jalur mandiri masuk PTN. Seleksi jalur mandiri adalah seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri oleh PTN. Kuota penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri adalah 30 persen dari total mahasiswa baru.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Naik Penyidikan
Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Jalur Mandiri oleh PTN
Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang memuat informasi berikut :
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas
2. Metode penilaian calon mahasiswa
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biasa yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi; dan
4. Kanal pengaduan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi
Sesudah pelaksanaan seleksi mandiri oleh PTN, PTN mengeluarkan pengumuman yang berisi:
1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang berlum terisi
2. Masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi
4. Kanal pengaduan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi
Kemedikbudristek menetapkan seleksi jalur mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN. Masyarakat dapat melaporkan kecurangan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.
Baca Juga : Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 Miliar Kasus Korupsi PT JIP
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.