Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Beranda

PMK 11/2025 Ubah Ketentuan PPN Besaran Tertentu, Ini Rinciannya

Salma Hn by Salma Hn
10 Februari 2025
in Beranda, Pemerintah
0
PMK 11/2025 Ubah Ketentuan PPN Besaran Tertentu, Ini Rinciannya

Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 melakukan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain mengubah nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, aturan ini juga menyesuaikan besaran tertentu dalam pemungutan PPN, termasuk untuk jenis penyerahan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022 (PMK 71/2022).

Dalam PMK 71/2022, terdapat lima jenis jasa kena pajak tertentu yang dikenakan PPN besaran tertentu. Pasal 17 PMK 11/2025 merevisi ketentuan tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  • Jasa pengiriman paket: PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN
  • Jasa biro/agen perjalanan wisata: PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN
  • Jasa freight forwarding: PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN
  • Jasa penyelenggaraan pemasaran dengan voucer: PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN
  • Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan:
    • Tagihan dirinci: PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN
    • Tagihan tidak dirinci: PPN besaran tertentu sebesar 5% dikali 11/12 dari tarif PPN

Berikut perbandingan tarif PPN besaran tertentu sebelum dan setelah berlakunya PMK 11/2025:

Jenis PenyerahanTarif Sebelum PMK 11/2025Tarif Setelah PMK 11/2025
Jasa Pengiriman Paket10% dari tarif PPN (1,2%)10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Biro/Agen Perjalanan Wisata10% dari tarif PPN (1,2%)10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Freight Forwarding10% dari tarif PPN (1,2%)10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Penyelenggaraan Pemasaran dengan Voucer10% dari tarif PPN (1,2%)10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Perjalanan ke Tempat Lain dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan (Tagihan Dirinci)10% dari tarif PPN (1,2%)10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Perjalanan ke Tempat Lain dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan (Tagihan Tidak Dirinci)5% dari tarif PPN (0,6%)5% dikali 11/12 dari tarif PPN (0,55%)

Sebelumnya, PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengatur bahwa pemungutan PPN atas jasa kena pajak tersebut mengikuti ketentuan dalam PMK 71/2022, di mana besaran tertentu dihitung sebesar 10% dikali tarif PPN 12%, sehingga pengusaha wajib memungut PPN sebesar 1,2% dari dasar pengenaan pajak (atau 0,6% untuk perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah yang tagihannya tidak dirinci).

Dengan berlakunya PMK 11/2025, besaran tertentu yang dipungut berubah menjadi 10% dikali 11/12 dikali tarif PPN 12%, atau dengan kata lain turun menjadi 1,1%.

Mulai Berlaku Sejak 4 Februari 2025

PMK 11/2025 resmi diundangkan dan berlaku sejak 4 Februari 2025. Namun, berdasarkan Pasal 22 aturan ini, ketentuan dalam PMK 11/2025 tetap berlaku untuk transaksi yang telah terjadi sejak 1 Januari 2025 hingga sebelum peraturan ini diundangkan.

Dengan adanya perubahan ini, pengusaha di sektor terkait perlu segera menyesuaikan perhitungan pajak sesuai ketentuan terbaru.

Baca Juga : Menko PMK: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Tags: PMKPPN
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Simak 38 Provinsi di Indonesia

Simak 38 Provinsi di Indonesia

28 Juni 2023
Kalender Jawa: Penjelasan Primbon Jawa tentang keberuntungan dan kemalangan weton Senin Wage 5 September 2022

Kalender Jawa: Penjelasan Primbon Jawa tentang keberuntungan dan kemalangan weton Senin Wage 5 September 2022

7 September 2022
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Bulan Juni Disebut Bulan Bung Karno? Simak Penjelasannya

Bulan Juni Disebut Bulan Bung Karno? Simak Penjelasannya

7 Juni 2023

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis untuk Informasi Akurat dan Aktual

Peran Media Hub Polri dalam Menjawab Kebutuhan Informasi Cepat dan Tepat

16 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz