Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Beranda

Menguak Makna Dissenting Opinion: Tinjauan Normatif dan Implikasinya terhadap Keadilan Hukum

Salma Hn by Salma Hn
24 April 2024
in Beranda, Hot News
0
Menguak Makna Dissenting Opinion: Tinjauan Normatif dan Implikasinya terhadap Keadilan Hukum

Arahnegeri.com – Dissenting opinion merupakan pendapat terpisah atau berbeda yang disampaikan oleh salah satu atau beberapa hakim dalam sebuah lembaga peradilan, seperti Mahkamah Konstitusi.

Pendapat ini berbeda dari mayoritas pendapat atau putusan yang diambil oleh lembaga tersebut. Dalam konteks Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion biasanya disampaikan oleh hakim yang tidak sependapat dengan mayoritas hakim terkait hasil putusan dalam suatu perkara, termasuk dalam kasus sengketa hasil pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden.

Dissenting opinion memungkinkan hakim yang memiliki pandangan berbeda untuk menyampaikan alasan atau argumen mengapa mereka tidak setuju dengan putusan mayoritas. Hal ini memperkaya diskusi hukum dan memberikan pandangan alternatif terhadap suatu kasus atau perkara yang diputuskan.

Meskipun dissenting opinion tidak memiliki dampak langsung terhadap putusan akhir, namun dapat menjadi referensi penting dalam perkara-perkara serupa di masa depan dan memberikan pemahaman yang lebih luas terhadap masalah hukum yang dibahas.

Definisi Dissenting Opinion

Dari berbagai sumber yang disebutkan, dapat dijelaskan bahwa dissenting opinion adalah pendapat atau pandangan yang berbeda yang disampaikan oleh salah satu atau beberapa hakim dalam sebuah lembaga peradilan, seperti Mahkamah Konstitusi, ketika putusan tidak tercapai mufakat bulat. Pengertian ini telah diatur secara normatif dalam Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dissenting opinion dijelaskan sebagai perbedaan pendapat di antara hakim terhadap putusan yang diambil. Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, dissenting opinion memberikan identitas hakim terhadap suatu kondisi, nilai, dan penafsiran yang dianggap benar. Dengan adanya dissenting opinion, akuntabilitas dan kredibilitas intelektual hakim terutama prinsip kehati-hatian untuk memutus dipertaruhkan.

Peraturan mengenati Dissenting Opinion

Pengaturan mengenai dissenting opinion dapat dilihat dalam Pasal 14 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yakni:

  • Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
  • Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
  • Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Demikianlah dirangkum mengenai definisi dissenting opinion pertama dalam sejarah perkara PHPU Presiden di MK. Semoga bermanfaat ya!

Baca Juga : Menteri PPN Kepala Bappenas Tekankan Revisi UU IKN : Ada Jaminan Keberlanjutan

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari ArahNegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Tags: Dissenting opinionMahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPresiden-Wakil Presiden
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kritikan Amien Rais cs soal Laskar FPI Direspons Komnas HAM-Senayan

Kritikan Amien Rais cs soal Laskar FPI Direspons Komnas HAM-Senayan

23 Januari 2021
Dinas-dinas di Surabaya yang Diprioritaskan dalam Vaksinasi COVID-19

Dinas-dinas di Surabaya yang Diprioritaskan dalam Vaksinasi COVID-19

7 Januari 2021
Penjelasan Polri Soal Larangan Unggah Konten FPI

Penjelasan Polri Soal Larangan Unggah Konten FPI

7 Januari 2021
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis untuk Informasi Akurat dan Aktual

Peran Media Hub Polri dalam Menjawab Kebutuhan Informasi Cepat dan Tepat

16 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz