Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Jumat, September 29, 2023
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

Penjelasan Polri Soal Larangan Unggah Konten FPI

doddodydod by doddodydod
7 Januari 2021
in Nasionalku
0
Penjelasan Polri Soal Larangan Unggah Konten FPI

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jendral Idham Aziz mengeluarkan maklumat terkait pelarangan kegiatan, atribut, maupun simbol Front Pembela Islam atau FPI di masyarakat.

Terkait hal ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ada salah satu poin yang mengatakan, masyarakat dilarang mengunggah konten terkait FPI.

“Masyarakat tidak mengakses atau mengunggah kontent terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” kata Argo membacakan maklumat di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).

Dia menepis, anggapan bahwa poin ini mengekang kebebasan berekspresi. Menurutnya, diperbolehkan selama yang diakses atau diunggah tidak mengandung berita bohong, tidak berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas dan perpecahan serta menyinggung SARA.

“Tapi kalau mengandung itu tidak diperbolehkan, apalagi mengakses atau mengunggah atau menyebarkan kembali yang ada UU ITE misalnya tidak diperbolehkan,” jelas Argo.

“Dari kemarin banyak pertanyaan berkaitan kebebasan pers maupun kebebasan ekspresi yang penting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya berkaitan dengan Udang-Undang Pers. Tapi berkaitan dengan yang dilarang itu tidak diperbolehkan untuk disebarkan kembali ataupun kemudian diberitakan kembali,” kata dia.

Selain itu, Argo menjelaskan maklumat Kapolri juga melarang masyarakat memfasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan FPI.

“Masyarakat tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung mendukung kegiatan ataupun penggunaan atribut FPI,” ujar Ago.

 

Tags: Peristiwa
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jokowi Luncurkan Metavarse, Apa Itu Jagat Nusantara?

Jokowi Luncurkan Metavarse, Apa Itu Jagat Nusantara?

31 Oktober 2022
Provinsi di Indonesia Kini Menjadi 38, Simak Daftar Selengkapnya

Provinsi di Indonesia Kini Menjadi 38, Simak Daftar Selengkapnya

12 April 2023
SBY dan Prabowo Subianto Satu Meja di HUT PEPABRI

SBY dan Prabowo Subianto Satu Meja di HUT PEPABRI

13 September 2023
Tahun Depan Erick Thohir Janjikan Training Center Timnas Indonesia

Tahun Depan Erick Thohir Janjikan Training Center Timnas Indonesia

20 Februari 2023
Simak Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 61

Simak Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 61

26 September 2023
Aliansi Militer NATO Mau Ekspansi ke Asia, Begini Respons Rusia

Aliansi Militer NATO Mau Ekspansi ke Asia, Begini Respons Rusia

26 September 2023
Lima Budaya Gorontalo Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2023

Lima Budaya Gorontalo Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2023

18 September 2023
Jumlah Harta Kekayaan Airlangga Haranto Capai 454M!

Jumlah Harta Kekayaan Airlangga Haranto Capai 454M!

18 September 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz