Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Beranda

MK Gelar Sidang Pemeriksaan Advokat sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Salma Hn by Salma Hn
25 Juli 2023
in Beranda, Hot News
0
MK Gelar Sidang Pemeriksaan Advokat sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Jakarta, Arahnegeri.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Permohonan Pengujian Materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap UUD 1945, pada Senin (24/7/2023).

Permohonan perkara Nomor 64/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Marion yang berprofesi sebagai Advokat. Sidang kedua dari perkara ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Hadir langsung di Ruang Sidang Pleno MK, Marion menyebutkan memperkuat alasan permohonan terkait dengan dasar pengujian berupa Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Advokat serta Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) UUD 1945. Selain itu, Pemohon juga menyebutkan melakukan perombakan pada petitum yang dimintakan pada Mahkamah.

“Petitumnya berubah total, ‘menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat khususnya terhadap advokat, sebagai penegak hukum yang setara atau sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya di indonesi; menyatakan advokat sebagai profesi terhormat yang dalam menjalankan profesinya berada dalam perlindungan hukum dan HAM,” sebut Marion.

Pada Sidang Pendahuluan Rabu (5/7/2023) lalu, Marion mengatakan Pasal 21 UU Tipikor telah merugikan hak konstitusionalnya, baik sebagai warga negara Indonesia secara individual maupun sebagai advokat yang berbadan hukum, termasuk hak konstitusional Stefanus Roy Rening.

Baca Juga : Polri Tarik 3 Anggotanya Dari KPK

Marion menjelaskan, Stefanus adalah seorang Advokat resmi yang kini ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor, sehingga penerapan Pasal 21 tersebut tidak bersesuaian dengan Pasal 16 Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Menurut Marion, tindakan penyidik aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (APH KPK) yang menetapkan advokat sebagai tersangka tersebut merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia, dalam hal ini advokat.

Tindakan tersebut secara jelas dan tegas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan dasar hukum bagi advokat di Indonesia.

Lebih lanjut Marion menjelaskan, penerapan Pasal 21 UU Tipikor oleh Penyidik APH KPK kepada Stefanus Roy Rening merupakan tindakan penyidik APH KPK yang tidak tepat dan tidak Profesional, mengingat Stefanus Roy Rening tersebut adalah advokat atau penasihat hukum resmi atau memiliki legal standing yang telah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menurutnya, advokat juga mempunyai posisi atau kedudukan legal sebagai aparat penegak hukum yang setara dengan posisi atau kedudukan legal penyidik APH KPK serta APH lainnya seperti, Penyidik Polri, Jaksa, Hakim/Pengadilan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

Oleh karena itu, Marion dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga : Sekjen PBB Ketuk Keras Serangan Rudal Rusia ke Katedral Odessa

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Tags: AdvokatMK
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gelar Vaksin Merdeka, 360 Dosis Disiapkan Polsek Medan Helvetia Untuk Masyarakat Kecamatannya

Gelar Vaksin Merdeka, 360 Dosis Disiapkan Polsek Medan Helvetia Untuk Masyarakat Kecamatannya

16 Agustus 2021
Haval H6, Kendaraan Efisien dan Ramah Lingkungan dengan Self-Charging Hybrid dari GWM Indonesia

Haval H6 dari GWM Fatmawati Menyediakan Solusi Mobilitas Berkelanjutan dengan Fitur Canggih dan Efisiensi Bahan Bakar

20 Desember 2024
Anggota ormas kepemudaan jadi tersangka pengeroyokan perwira polisi

Anggota ormas kepemudaan jadi tersangka pengeroyokan perwira polisi

27 November 2021
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Kebijakan Belajar Selama Ramadan 1446 H: Pembelajaran di Rumah dan Sekolah

Kuota Sekolah Negeri Solo Lebih Banyak dari Lulusan SMP

26 Mei 2025

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz