Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Beranda

Hari Ini IDI dan 4 Organisasi Profesi Lainnya Lakukan Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Salma Hn by Salma Hn
8 Mei 2023
in Beranda, Pemerintah
0
Hari Ini IDI dan 4 Organisasi Profesi Lainnya Lakukan Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Arahnegeri.com, Jakarta – Hari ini Senin, 8 Mei 2023 sebanyak 5 organisasi profesi kesehatan akan menggelar aksi damai di Jakarta terkait penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawan Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) secara bersama-sama akan mengadakan Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Selain aksi damai nasional di Jakarta, aksi simpatik juga akan dilakukan berupa memberikan bunga/kue kepada pasien di fasilitas kesehatan, serta menggunakan pita hitam yang telah berlangsung sejak 26 April 2023.

IDI berharap agar Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan dan atau tidak diteruskan pembahasan TK-I bahkan hingga TK-II.

Baca Juga: Moeldoko: Indonesia Tetap Perlu Mendapatkan Sorotan Khusus dalam Pemberitaan KTT ASEAN

Disampaikan pada akun Instagram IDI Kota Bandung, penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah poin, di antaranya sebagai berikut:

1. Bahwa RUU Kesehatan OBL sejak awal pembentukannya bermasalah karena tidak taat asas dan premature

2. Bahwa RUU Kesehatan OBL masih banyak batang tubuh/pasalnya saling kontradiktif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya, dilakukan secara terburu – buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya

3. Bahwa RUU Kesehatan OBL secara filosofis, yuridis dan sosiogis tidak lebih baik dari UU yang sudah ada dan akan dihapuskan

4. Bahwa RUU Kesehatan OBL ini bersifat diskriminatif dan potensial terjadinya kriminalisasi terhadap Dokter dan Tenaga Kesehatan

5. Bahwa RUU Kesehatan OBL ini tidak hanya menghilangkan kewenangan organisasi profesi tetapi juga menghilangkan eksistensi organisasi profesi.

Baca Juga: Erick Thohir Nilai Gelaran KTT Asean ASEAN 2023 Jadi Bukti Indonesia Bisa Jadi Negara Maju

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Tags: Omnibus LawRUURUU KesehatanUU
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PMK 11/2025 Ubah Ketentuan PPN Besaran Tertentu, Ini Rinciannya

PMK 11/2025 Ubah Ketentuan PPN Besaran Tertentu, Ini Rinciannya

10 Februari 2025
Kisah Perjalanan Pendidikan Erick Thohir

Kisah Perjalanan Pendidikan Erick Thohir

16 Januari 2023
WHO Kebut Pengembangan Standar Sertifikat Vaksinasi COVID-19

WHO Kebut Pengembangan Standar Sertifikat Vaksinasi COVID-19

29 Januari 2021
Ekonomi Jepang Berkembang Cepat 6% Jauh dari Prediksi

Ekonomi Jepang Berkembang Cepat 6% Jauh dari Prediksi

15 Agustus 2023
Kebijakan Belajar Selama Ramadan 1446 H: Pembelajaran di Rumah dan Sekolah

Kuota Sekolah Negeri Solo Lebih Banyak dari Lulusan SMP

26 Mei 2025

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz