Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Catatan Negeri

Simak Tugas dan Wewenang PPS, Begini Aturannya

Salma Hn by Salma Hn
19 Januari 2023
in Catatan Negeri
0
Simak Tugas dan Wewenang PPS, Begini Aturannya

Jakarta, Arahnegeri.com– Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain. PPS berkedudukan di kelurahan atau desa tersebut.

Tugas dan wewenang PPS antara lain mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya hingga melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu pada masyarakat.

Tugas dan wewenang PPS tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota. Berikut rincian selengkapnya:

BACA JUGA : Presiden: produk perikanan Indonesia sangat menjanjikan untuk pasar dunia

  • Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Mengumumkan daftar pemilih sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
  • Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
  • Memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, dan PPK
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
  • Merekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS, lalu menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
  • Menyusun dan menyampaikan laporanpertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA : Kemenperin: IKM Alas Kaki Mampu Prospektif Rambah Pasar Ekspor

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Tags: Pemilihan UmumPemiluPPS
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Info GTK Kembali Dapat Diakses, Berikut Cara Login dan Verifikasi Data

Info GTK Kembali Dapat Diakses, Berikut Cara Login dan Verifikasi Data

28 Februari 2025
Resmi! Aplikasi Peduli Lindungi Diubah Menjadi “Satu Sehat Mobile”

Resmi! Aplikasi Peduli Lindungi Diubah Menjadi “Satu Sehat Mobile”

2 Maret 2023
Simak Urutan Pangkat TNI dari Terendah Sampai Tertinggi

Simak Urutan Pangkat TNI dari Terendah Sampai Tertinggi

21 Maret 2025
Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025

Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025, Ketua KIP: Bukti Komitmen Transparansi

15 Desember 2025
Alumni Akpol 98 Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh.

Alumni Akpol 1998 Salurkan Bantuan Kemanuasiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

14 Desember 2025
Pesan Integritas Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Kepada 55 Personel Polantas yang Bertugas di Lokasi Bencana

Pesan Integritas Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Kepada 55 Personel Polantas yang Bertugas di Lokasi Bencana

12 Desember 2025
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Bawa Misi Kemanusiaan Kakorlantas Lepas Tim Pendukung Penyaluran Bantuan ke Aceh Sumbar Sumut

12 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz