Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Senin, Juni 5, 2023
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia Kamtibmas

Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
5 November 2021
in Kamtibmas
0
Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online
JAKARTA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) menjadi salah satu syarat penting bagi para pencari kerja , dan bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini pembuatannya bisa lebih mudah, usai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan kanal pengajuan penerbitan SKCK secara online.

Mengutip situs Polri, tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online. Namun pembuatan SKCK tidaklah gratis.

Setidaknya ada 3 Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Yaitu UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mengacu peraturan tersebut, biaya penerbitan SKCK yang berumur 6 bulan itu sebesar Rp30 ribu untuk WNI (Warga Negara Indonesia) dan Rp60 ribu untuk WNA (Warga Negara Asing). Untuk membuat SKCK secara online masyarakat dapat mengakses laman https://skck.polri.go.id/.

Masyarakat yang ingin membuat SKCK secara online nantinya akan diarahkan dalam situs tersebut untuk mengisi formulir terlebih dahulu. Lantas bagaimana caranya untuk membuat SKCK secara online? Berikut langkahnya:

1. Masyarakat bisa mengunjungi website https://skck.polri.go.id/

2. Pilih menu Form Pendaftaran

3. Isi seluruh data mulai dari keperluan, data pribadi, hingga lampiran persyaratan

Sumber : Sindonews.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polri: Penyekatan Mudik 2021 Bisa Tekan Jumlah Kendaraan Pemudik

Polri: Penyekatan Mudik 2021 Bisa Tekan Jumlah Kendaraan Pemudik

7 Mei 2021
Presiden Tinjau Kawasan Industrial Park Indonesia di Kaltara

Presiden Tinjau Kawasan Industrial Park Indonesia di Kaltara

21 Desember 2021
Inspiratif! Papua Punya ‘Harta Karun Raksasa’ Selain Emas

Inspiratif! Papua Punya ‘Harta Karun Raksasa’ Selain Emas

6 Januari 2023
Insentif dan Fasilitas di Proyek IKN Nusantara

Insentif dan Fasilitas di Proyek IKN Nusantara

24 Januari 2023
Yuk Simak Harga dan Cara Beli Tiket Festival Lampion Waisak 2023 di Borobudur!

Yuk Simak Harga dan Cara Beli Tiket Festival Lampion Waisak 2023 di Borobudur!

2 Juni 2023
Hari Lahir Pancasila 2023 Ditetapkan 1 Juni 1945, Yuk Simak Sejarahnya!

Hari Lahir Pancasila 2023 Ditetapkan 1 Juni 1945, Yuk Simak Sejarahnya!

31 Mei 2023
Terjangkau! Harga Tiket Indonesia Vs Argentina Dikabarkan Mulai Rp 600 Ribu

Terjangkau! Harga Tiket Indonesia Vs Argentina Dikabarkan Mulai Rp 600 Ribu

31 Mei 2023
Jokowi Izinkan Kembali Pemanfaatan Pasir Laut untuk Ekspor setelah 20 Tahun Dilarang

Jokowi Izinkan Kembali Pemanfaatan Pasir Laut untuk Ekspor setelah 20 Tahun Dilarang

30 Mei 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz