Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Nusantara

Terbitkan Telegram, Kapolri Minta Kapolda Tindak Anggota Pelanggar Kasus Kekerasan

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
20 Oktober 2021
in Nusantara
0
Terbitkan Telegram, Kapolri Minta Kapolda Tindak Anggota Pelanggar Kasus Kekerasan

JAKARTA –Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kapolda di Indonesia. Kapolri meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota di kasus kekerasan berlebihan.

Surat telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021. Surat telegram dikeluarkan per hari ini dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Ada 3 kasus yang menjadi sorotan dalam surat telegram Kapolri ini. Kasus-kasus tersebut antara lain kasus Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan, kasus anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa, dan kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Ada 11 arahan Kapolri guna menyikapi 3 kasus tersebut. Kapolri memerintahkan Kapolda untuk mengambil alih kasus kekerasan berlebihan dan memastikan penanganan berjalan transparan.

“Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan,” demikian bunyi poin pertama telegram Kapolri.

Selain itu, Kapolri juga meminta para pelanggar ditindak tegas. Para Kabid Humas juga diminta untuk memberikan informasi terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan itu kepada masyarakat.

“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” bunyi poin kedua.

Berikut isi lengkap telegram Kapolri:

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak terulang kembali dan adanya kepastian hukum, serta rasa keadilan, maka diperintahkan kepada para Kapolda untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan;
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat;
  3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi;
  4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia;
  5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;
  6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi;
  7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa;
  8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan;
  9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan;
  10. Memerintahkan kepada Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku;
  11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Sumber: NIAGA.ASIA

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menteri PUPR Pastikan Tambahan Tempat Isolasi dan Perawatan Pasien Covid-19

Menteri PUPR Pastikan Tambahan Tempat Isolasi dan Perawatan Pasien Covid-19

13 Juli 2021
177.212 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Natal dan Tahun Baru

177.212 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Natal dan Tahun Baru

22 Desember 2021
Gelar Vaksin Merdeka, 360 Dosis Disiapkan Polsek Medan Helvetia Untuk Masyarakat Kecamatannya

Gelar Vaksin Merdeka, 360 Dosis Disiapkan Polsek Medan Helvetia Untuk Masyarakat Kecamatannya

16 Agustus 2021
Haval H6, Kendaraan Efisien dan Ramah Lingkungan dengan Self-Charging Hybrid dari GWM Indonesia

Haval H6 dari GWM Fatmawati Menyediakan Solusi Mobilitas Berkelanjutan dengan Fitur Canggih dan Efisiensi Bahan Bakar

20 Desember 2024
Kebijakan Belajar Selama Ramadan 1446 H: Pembelajaran di Rumah dan Sekolah

Kuota Sekolah Negeri Solo Lebih Banyak dari Lulusan SMP

26 Mei 2025

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz