Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 1, 2023
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi

Polri Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu 1.129 Ton, 2 WNA Nigeria Ditangkap

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
15 Juni 2021
in Inovasi
0
Polri Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu 1.129 Ton, 2 WNA Nigeria Ditangkap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Satgas Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton yang diduga jaringan internasional berasal dari Timur Tengah.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Di dalam kasus ini, setidaknya 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Listyo, ketujuh orang tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang terpisah. Dua orang di antaranya merupakan warga negara Nigeria.

“Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara beruturut-turut diakhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria,” kata Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

Listyo mengatakan barang bukti narkoba yang diamankan di empat lokasi yang berbeda.

Rinciannya, dua orang tersangka berinisial NR dan HA berikut barang bukti 393 kilogram sabu diamankan di wilayah Gunung Sindur, Bogor.

Lokasi kedua, Polri juga menggerebek ruko di Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi Timur.

Dalam penggerebekan itu, dua WNA berinisial NW dan UCN ditemukan menyembunyikan sebanyak 511 Kg sabu.

Lokasi ketiga penggerebekan apartemen Basura, Jakarta Timur. Menurut Listyo, penyidik menemukan 50 Kg sabu yang diduga dimiliki oleh seseorang berinisial AK.

Terakhir, petugas menemukan 175 kg sabu lainnya di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan tersangka berinisial H.

“Pengungkapan ini tentunya berkat kerjasama dan kerja keras dan kerja solid dari kepolisian yang didukung oleh dirjen pas kemenkumhan RI,” tukasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menteri PPN Kepala Bappenas Tekankan Revisi UU IKN  : Ada Jaminan Keberlanjutan

Menteri PPN Kepala Bappenas Tekankan Revisi UU IKN : Ada Jaminan Keberlanjutan

15 September 2023
Pemerintah Menyiapkan Rp156 T Bayar Pensiunan PNS Sampai Bulog

Pemerintah Menyiapkan Rp156 T Bayar Pensiunan PNS Sampai Bulog

26 September 2022
Kapolres Pelabuhan Makassar Pantau Kesiapan Perayaan Waisak di Klenteng Xian Ma

Kapolres Pelabuhan Makassar Pantau Kesiapan Perayaan Waisak di Klenteng Xian Ma

26 Mei 2021
Presiden Bersepeda ke Bundaran HI Awali Keketuaan ASEAN 2023

Presiden Bersepeda ke Bundaran HI Awali Keketuaan ASEAN 2023

30 Januari 2023
Simak Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 61

Simak Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 61

26 September 2023
Aliansi Militer NATO Mau Ekspansi ke Asia, Begini Respons Rusia

Aliansi Militer NATO Mau Ekspansi ke Asia, Begini Respons Rusia

26 September 2023
Lima Budaya Gorontalo Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2023

Lima Budaya Gorontalo Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2023

18 September 2023
Jumlah Harta Kekayaan Airlangga Haranto Capai 454M!

Jumlah Harta Kekayaan Airlangga Haranto Capai 454M!

18 September 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz