Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Rabu, Desember 6, 2023
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi

Segera Disosialisasikan, Berikut Aturan Penggolongan SIM untuk Pengguna Motor

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
29 Mei 2021
in Inovasi
0
Segera Disosialisasikan, Berikut Aturan Penggolongan SIM untuk Pengguna Motor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini mengenai aturan penggolongan SIM yang resmi berlaku dan segera disosialisasikan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dalam aturan tersebut, disebutkan rincian penggolongan SIM bagi pengguna motor atau mobil.

Untuk pengguna motor atau SIM C, akan tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.

SIM C diperuntukkan bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.

Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.

Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling: Siapkan Pas Foto Terbaru dan Surat Keterangan Dokter

Dikutip dari Kompas.com, AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.

“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku.”

“Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Artinya, antara bulan Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Dalam artikel terdapat aturan penggolongan SIM yang resmi berlaku, untuk pengguna motor atau SIM C akan tiga jenis yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)
Tags: biaya pembuatan SIM C
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Vaksinasi Covid-19 Door-to-Door Mulai Digelar di Cilacap

Vaksinasi Covid-19 Door-to-Door Mulai Digelar di Cilacap

14 Desember 2021
Kalender Jawa: Penjelasan Primbon Jawa tentang keberuntungan dan kemalangan weton Senin Wage 5 September 2022

Kalender Jawa: Penjelasan Primbon Jawa tentang keberuntungan dan kemalangan weton Senin Wage 5 September 2022

7 September 2022
Kasus Penembakan Laskar FPI Disebut Langgar HAM, Ini Kata Polri

Kasus Penembakan Laskar FPI Disebut Langgar HAM, Ini Kata Polri

20 Januari 2021
Kaleidoskop Keamanan Siber Di Indonesia Tahun 2022

Kaleidoskop Keamanan Siber Di Indonesia Tahun 2022

27 Desember 2022
cuti bersama tahun 2024

Mau Liburan di 2024? Berikut Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2024

5 Desember 2023
Gunung Marapi Sumatera Barat Erupsi

Gunung Marapi Sumatera Barat Erupsi, Warga Diharapkan Siaga dan Evakuasi

4 Desember 2023
sinergitas polri kominfo dan bawaslu

Jaga Kondusifitas Pemilu 2024 Kominfo, Bawaslu, dan Polri Akan Kolaborasi

1 Desember 2023
Presiden Joko Widodo dalam gerakan penanaman pohon bersama

Presiden Jokowi Ajak Seluruh Indonesia Bergotong Royong Tanam Pohon untuk Lingkungan Lebih Sehat

29 November 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz