Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Sabtu, Januari 24, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi

Segera Disosialisasikan, Berikut Aturan Penggolongan SIM untuk Pengguna Motor

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
29 Mei 2021
in Inovasi
0
Segera Disosialisasikan, Berikut Aturan Penggolongan SIM untuk Pengguna Motor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini mengenai aturan penggolongan SIM yang resmi berlaku dan segera disosialisasikan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dalam aturan tersebut, disebutkan rincian penggolongan SIM bagi pengguna motor atau mobil.

Untuk pengguna motor atau SIM C, akan tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.

SIM C diperuntukkan bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.

Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.

Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling: Siapkan Pas Foto Terbaru dan Surat Keterangan Dokter

Dikutip dari Kompas.com, AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.

“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku.”

“Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Artinya, antara bulan Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Dalam artikel terdapat aturan penggolongan SIM yang resmi berlaku, untuk pengguna motor atau SIM C akan tiga jenis yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)
Tags: biaya pembuatan SIM C
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Operasi Ketupat di Yogyakarta dan Rangkul Komunitas Ojol

Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Operasi Ketupat di Yogyakarta dan Rangkul Komunitas Ojol

23 Januari 2026
Direktur_Jenderal_Perhubungan_Darat__Aan_Suhanan

Target Zero ODOL 2027, Kemenhub Mulai Uji Coba Penindakan Truk di Jalan Tol

23 Januari 2026
Polri pertahankan sinergitas TNI di bawah kepemimpinan Jenderal Andika

Polri pertahankan sinergitas TNI di bawah kepemimpinan Jenderal Andika

17 November 2021
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Marga, Kakorlantas Polri, dan Dirut Jasa Raharja meninjau kesiapan proyek Tol Yogyakarta-Bawen dan proyek Tol Solo-Yogyakarta 5

Kemenhub Tinjau Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Jelang Lebaran

24 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Kesiapan Tol Fungsional Yogya–Bawen Ditingkatkan untuk Mengurai Kepadatan Arus Mudik Jawa Tengah

23 Januari 2026
Direktur_Jenderal_Perhubungan_Darat__Aan_Suhanan

Target Zero ODOL 2027, Kemenhub Mulai Uji Coba Penindakan Truk di Jalan Tol

23 Januari 2026
Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Operasi Ketupat di Yogyakarta dan Rangkul Komunitas Ojol

Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Operasi Ketupat di Yogyakarta dan Rangkul Komunitas Ojol

23 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz