Jakarta – KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP, serta instansi lainnya berkomitmen untuk terus mengawal dan memberikan masukan terkait kebijakan serta langkah pemerintah dalam pengadaan dan pendistribusian vaksin COVID-19. Termasuk alat kesehatan pendukung vaksinasi.
“Komitmen tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pengadaan vaksin yang dilakukan dalam situasi pandemi. Kondisi tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Ipi mengatakan beberapa permasalahan yang KPK identifikasi dalam pengadaan vaksin dan rekomendasinya telah disampaikan kepada pemerintah.
“Terkait pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi COVID-19 walaupun saat ini kondisi darurat, barang-barang alkes (alat kesehatan) pendukung banyak tersedia di pasaran dan pengadaannya bisa direncanakan,” ucap Ipi.
Karena itu, kata dia, KPK merekomendasikan sebaiknya mengikuti ketentuan yang ada dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dilakukan dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti e-purchasing atau e-procurement. Hal ini untuk mendorong pengadaan yang transparan dan akuntabel.
“Serta menghindari potensi benturan kepentingan dan persekongkolan yang dapat terjadi jika menggunakan mekanisme penunjukan langsung,” ujarnya.
(fas/idn)