Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bareskrim Polri menguak dugaan pelanggaran hukum dari pemeriksaan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). Gelar perkara kasus ini akan dilakukan hari ini.
Awalnya, hasil koordinasi PPATK dengan kepolisian menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dari pemeriksaan rekening FPI.
“Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, pada Minggu (31/1/2021).
Dian mengatakan PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan FPI tersebut.
“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,” kata Dian.