Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Senin, Juni 5, 2023
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

Tak Ada Ampun bagi Pegawai Negeri Bila Masih Dukung HTI dan FPI

admin by admin
29 Januari 2021
in Nasionalku
0
Tak Ada Ampun bagi Pegawai Negeri Bila Masih Dukung HTI dan FPI
Jakarta –

Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) mendukung atau punya kaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Sanksi menanti apabila ada ASN yang masih nekat melanggar.

Larangan itu diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Mereka meneken Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021. Surat edaran ini ditujukan sebagai panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap ASN yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman/panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,” demikian isi SE itu di bagian ‘maksud’.

Di bagian ‘Latar Belakang’ dijelaskan secara rinci organisasi yang dimaksud. “Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI),” demikian bunyinya.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi melarang organisasi FPI. Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers pada akhir Desember 2020 lalu.

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Lalu, apa saja tindakan yang dilarang bagi ASN? Simak di halaman berikutnya.

Tags: fpi
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polri: Penyekatan Mudik 2021 Bisa Tekan Jumlah Kendaraan Pemudik

Polri: Penyekatan Mudik 2021 Bisa Tekan Jumlah Kendaraan Pemudik

7 Mei 2021
Kompol D Diduga Nikah Siri, Kompolnas: Perlu Disanksi Etik dan Pidana

Kompol D Diduga Nikah Siri, Kompolnas: Perlu Disanksi Etik dan Pidana

1 Februari 2023
Presiden Tinjau Kawasan Industrial Park Indonesia di Kaltara

Presiden Tinjau Kawasan Industrial Park Indonesia di Kaltara

21 Desember 2021
Inspiratif! Papua Punya ‘Harta Karun Raksasa’ Selain Emas

Inspiratif! Papua Punya ‘Harta Karun Raksasa’ Selain Emas

6 Januari 2023
Yuk Simak Harga dan Cara Beli Tiket Festival Lampion Waisak 2023 di Borobudur!

Yuk Simak Harga dan Cara Beli Tiket Festival Lampion Waisak 2023 di Borobudur!

2 Juni 2023
Hari Lahir Pancasila 2023 Ditetapkan 1 Juni 1945, Yuk Simak Sejarahnya!

Hari Lahir Pancasila 2023 Ditetapkan 1 Juni 1945, Yuk Simak Sejarahnya!

31 Mei 2023
Terjangkau! Harga Tiket Indonesia Vs Argentina Dikabarkan Mulai Rp 600 Ribu

Terjangkau! Harga Tiket Indonesia Vs Argentina Dikabarkan Mulai Rp 600 Ribu

31 Mei 2023
Jokowi Izinkan Kembali Pemanfaatan Pasir Laut untuk Ekspor setelah 20 Tahun Dilarang

Jokowi Izinkan Kembali Pemanfaatan Pasir Laut untuk Ekspor setelah 20 Tahun Dilarang

30 Mei 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz