Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 1, 2023
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

Ini Alasan Pemerintah Larang ASN Terlibat FPI cs

admin by admin
28 Januari 2021
in Nasionalku
0
Ini Alasan Pemerintah Larang ASN Terlibat FPI cs
Jakarta –

Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Hal itu dilakukan untuk mencegah para abdi negara terlibat praktik radikalisme.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE tersebut dikutip dari laman Setkab, Kamis (28/1/2021).

Keterlibatan ASN dalam ormas terlarang yang telah dicabut status badan hukumnya dinilai dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan instansi pemerintah. Pencegahan dilakukan agar mereka dapat tetap fokus bekerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Dalam SE Bersama itu disebutkan ormas terlarang yang telah dicabut status badan hukumnya yaitu: Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Penerbitan SE Bersama Nomor 02 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap PNS yang berafiliasi atau mendukung ormas terlarang tanpa dasar hukum.

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menteri PPN Kepala Bappenas Tekankan Revisi UU IKN  : Ada Jaminan Keberlanjutan

Menteri PPN Kepala Bappenas Tekankan Revisi UU IKN : Ada Jaminan Keberlanjutan

15 September 2023
Pemerintah Menyiapkan Rp156 T Bayar Pensiunan PNS Sampai Bulog

Pemerintah Menyiapkan Rp156 T Bayar Pensiunan PNS Sampai Bulog

26 September 2022
Kapolres Pelabuhan Makassar Pantau Kesiapan Perayaan Waisak di Klenteng Xian Ma

Kapolres Pelabuhan Makassar Pantau Kesiapan Perayaan Waisak di Klenteng Xian Ma

26 Mei 2021
Presiden Bersepeda ke Bundaran HI Awali Keketuaan ASEAN 2023

Presiden Bersepeda ke Bundaran HI Awali Keketuaan ASEAN 2023

30 Januari 2023
Simak Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 61

Simak Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 61

26 September 2023
Aliansi Militer NATO Mau Ekspansi ke Asia, Begini Respons Rusia

Aliansi Militer NATO Mau Ekspansi ke Asia, Begini Respons Rusia

26 September 2023
Lima Budaya Gorontalo Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2023

Lima Budaya Gorontalo Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2023

18 September 2023
Jumlah Harta Kekayaan Airlangga Haranto Capai 454M!

Jumlah Harta Kekayaan Airlangga Haranto Capai 454M!

18 September 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz