Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Rabu, Januari 28, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

Ini Alasan Pemerintah Larang ASN Terlibat FPI cs

admin by admin
28 Januari 2021
in Nasionalku
0
Ini Alasan Pemerintah Larang ASN Terlibat FPI cs
Jakarta –

Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Hal itu dilakukan untuk mencegah para abdi negara terlibat praktik radikalisme.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE tersebut dikutip dari laman Setkab, Kamis (28/1/2021).

Keterlibatan ASN dalam ormas terlarang yang telah dicabut status badan hukumnya dinilai dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan instansi pemerintah. Pencegahan dilakukan agar mereka dapat tetap fokus bekerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Dalam SE Bersama itu disebutkan ormas terlarang yang telah dicabut status badan hukumnya yaitu: Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Penerbitan SE Bersama Nomor 02 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap PNS yang berafiliasi atau mendukung ormas terlarang tanpa dasar hukum.

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Yuk Simak 15 Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat dan Profilnya

Yuk Simak 15 Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat dan Profilnya

10 November 2022
Pegawai KPK Nanang Farid Syam Undur Diri Usai 15 Tahun Mengabdi: Saya Finish!

Pegawai KPK Nanang Farid Syam Undur Diri Usai 15 Tahun Mengabdi: Saya Finish!

17 Desember 2020
Mantapkan Komunikasi Publik, Divisi Humas Polri Gelar Apel Konsolidasi

Mantapkan Komunikasi Publik, Divisi Humas Polri Gelar Apel Konsolidasi

17 Desember 2021
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Minta Kasus Hogi Minaya Dikawal dengan Empati

Kakorlantas Polri Ingatkan Jajaran Kedepankan Sisi Humanis dalam Kasus Yogyakarta

27 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho: ETLE Drone Buat Penindakan Lebih Adil

Kakorlantas Polri Ungkap Tantangan Literasi dalam Penerapan ETLE Digital

27 Januari 2026
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Marga, Kakorlantas Polri, dan Dirut Jasa Raharja meninjau kesiapan proyek Tol Yogyakarta-Bawen dan proyek Tol Solo-Yogyakarta 5

Kemenhub Tinjau Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Jelang Lebaran

24 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Kesiapan Tol Fungsional Yogya–Bawen Ditingkatkan untuk Mengurai Kepadatan Arus Mudik Jawa Tengah

23 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz