Liputan6.com, Jakarta Setelah segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dilarang pemerintah, kini giliran rekening FPI yang diamankan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hentikan aktivitas rekening FPI sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.