Jakarta –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus membekukan rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya. PPATK kini sudah membekukan 92 rekening FPI.
“92 rekening (FPI) sampai saat ini (yang dibekukan),” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).
Namun Dian enggan memerinci nilai nominal saldo yang ada di 92 rekening FPI yang diblokir tersebut. Ia mengaku tak bisa menyampaikan jumlah saldo tersebut kepada publik.
“Maaf, saldo tidak bisa kita sampaikan ke publik, lagi pula jumlah uang tidak menjadi fokus perhatian PPATK,” sambungnya.
Terkait apakah 92 rekening yang dibekukan itu jumlah final atau masih ada kemungkinan bertambah, Dian belum membeberkannya. Dia hanya mengatakan pemeriksaan masih dilakukan.
Dian pun menerangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan PPATK ini nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
“Saat ini analisis dan pemeriksaan masih sedang berlangsung. Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan. Dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum, kepolisian, sebagai bagian dari penegakan hukum larangan kegiatan organisasi FPI,” tuturnya.
Sebelumnya, rekening FPI dan afiliasinya masih terus dibekukan PPATK. Pada Minggu (17/1), PPATK mengumumkan telah membekukan 89 rekening FPI.
“Ada 89 (rekening FPI dan afiliasinya yang dibekukan),” ujar Dian Ediana Rae saat dihubungi, Minggu (17/1).
(sab/ibh)