Keluarga salah satu Laskar FPI yang tewas ditembak dalam peristiwa Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, M Suci Khadavi Putra, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan tersebut terkait tidak sahnya penangkapan dan penembakan Khadavi.
“Sidang jam 9 -10, gugatan praperadilan tentang tidak sahnya penangkapan, hingga tertembaknya korban,” ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, saat dihubungi Senin (18/1/2021).
Gugatan ini bernomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Rudy mengatakan, Khadavi bukan seorang tersangka dan tidak terlibat dalam suatu perkara. Sehingga menurutnya jika kejadian tersebut merupakan proses pembuntutan, maka pihak kepolisian seharusnya mengamankan Khadavi bukan melakukan penembakan.
“Pada waktu itu Khadavi almarhum, bukanlah seorang tersangka dalam suatu perkara pidana. Kedua pada waktu itu polisi tugasnya hanya pembuntutan, dan bilamana memang ada kejadian serangan terhadap polisi itu benar maka almarhum dilakukan penangkapan, dan tindakan selanjutnya adalah mengamankan calon tersangka di kepolisian terdekat,” kata Rudy.
“Itu yang seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian, namun apa yang terjadi almarhum justru tertembak, yang menurut kami hal tersebut perlu adanya jawaban dan reasoning apa yang dipakai pihak polisi sehingga insiden km 50 itu terjadi. Apalagi terakhir hasil investigasi komnas HAM dalam peristiwa itu ada dugaan pelanggaran HAM,” sambungnya.
Simak video ‘Kasus Laskar FPI, Jokowi ke Komnas HAM: Jangan Ada yang Disembunyikan’:
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.