Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Minggu, November 23, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

Diperintah PPATK, Bank Syariah Mandiri Blokir Rekening FPI

doddodydod by doddodydod
11 Januari 2021
in Nasionalku
0
Diperintah PPATK, Bank Syariah Mandiri Blokir Rekening FPI

Jakarta –

PT Bank Syariah Mandiri (BSM) memberi penjelasan atas aktivitas transaksi dari rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir sementara. Manajemen menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan itu sudah sesuai ketentuan.

Sekretaris Perusahaan BSM Ivan Ally mengungkapkan hal tersebut menanggapi pemblokiran sementara rekening FPI di sejumlah bank, termasuk BSM.

Tujuan pemblokiran untuk analisis dan pemeriksaan laporan serta informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

“Sebagaimana diketahui, lembaga yang berwenang melakukan pembekuan sementara rekening bank antara lain aparat hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, hakim, KPK, petugas pajak, serta PPATK,” ungkap Ivan melansir CNNIndonesia.com, Senin (11/1/2021).

BSM, dijelaskan Ivan hanya berusaha tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku di operasional perbankan Indonesia, termasuk dalam hal pemblokiran sementara rekening nasabah. Pemblokiran dilakukan atas permintaan lembaga yang berwenang dan bukan inisiatif bank.

“Apabila nasabah berkeberatan atas pembekuan tersebut, maka nasabah dapat langsung menghubungi kami untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyatakan pemblokiran dilakukan bukan semata-mata karena keberadaan FPI sudah dilarang pemerintah. Namun, itu dilakukan karena ada laporan tindak pidana yang diduga dilakukan FPI.

PPATK mengumumkan ada 68 rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir.

“Langkah PPATK ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada Aparat Penegak Hukum maupun pemilik rekening (mengenai ada atau tidaknya kejahatan). Jadi, tidak semata-mata karena FPI dilarang melakukan kegiatan (termasuk kegiatan keuangan) kemudian kita blokir secara permanen,” ujar Dian.

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemblokiran rekening memang bisa dilakukan sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

“Pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Mantan Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyebut bahwa rekening dibekukan usai organisasi resmi dilarang oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu. Ia menyatakan terdapat nominal uang sekitar puluhan juta rupiah di rekening yang telah dibekukan tersebut.

“Iya (dibekukan rekening atas nama FPI), jumlahnya satu (rekening),” ujar Aziz.

(toy/das)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kemendikbud Mengungkap Tiga Alasan di Balik Kebijakan Merdeka Belajar

Kemendikbud Mengungkap Tiga Alasan di Balik Kebijakan Merdeka Belajar

8 Mei 2024
Fakta Terbaru di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon #usutkasusvina

Fakta Terbaru di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon #usutkasusvina

16 Mei 2024
Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in Diduga Terlibat Kasus Suap Terkait Penempatan Menantunya

Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in Diduga Terlibat Kasus Suap Terkait Penempatan Menantunya

2 September 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Tes Substantif PPG Prajabatan 2024 dan Tahapan Selanjutnya

Pengumuman Hasil Seleksi Tes Substantif PPG Prajabatan 2024 dan Tahapan Selanjutnya

21 Juni 2024
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Irjen Agus Tegaskan Pendekatan Humanis dan Berbasis Data pada Hari Kelima Operasi Zebra 2025

22 November 2025
Instruksi Kakorlantas - Operasi Zebra 2025

Optimalisasi ETLE Kakorlantas Kawal Operasi Zebra Capai Kualitas Pelayanan Publik

21 November 2025
Ditjen Hubdat perketat pengawasan bus Nataru 2025-2026

Instruksi Dirjen Hubdat Rampcheck Fokus Empat Titik Rawan Termasuk Area Wisata

20 November 2025
Irjen Pol Agus Suryo Nugroho Dorong Transformasi Layanan Publik Melalui Program “Polantas Menyapa”

Penanganan Balap Liar dan Edukasi Ojol Jadi Prioritas Operasi Zebra 2025

20 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz