Site icon Arah Tujuan Negeri

Pakar Hukum Nilai SKB Pembubaran FPI Tidak Bertentangan dengan UU Ormas

Liputan6.com, Jakarta – Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai keputusan pemerintah melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI) tidak perlu menjadi polemik. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah sesuai hukum.

“Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggarannya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

Dia membeberkan hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan anggaran dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang Ormas sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang juga tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi FPI.

Sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Indriyanto mengatakan, memiliki kewenangan mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum. Dan FPI, lanjut Indriyanto, tidak pernah terdaftar status badan hukumnya.

“Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk),” ujar Indriyanto.

Bila aktivitas dan kegiatan FPI terdapat dan ditemukan substansi dukungan pada khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah, ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Indriyanto, pelarangan kegiatan dan aktifitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung, dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya. Karenanya, sambung dia, pelanggaran terhadap larangan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

“Ini tidak saja perlu pengawasan tapi sudah berbentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya bila melanggar hukum harus ditindak secara tegas,” tegas Indriyanto.

Exit mobile version