Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Rabu, September 27, 2023
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

3 Hal Penting soal Pembekuan Rekening FPI oleh PPATK

doddodydod by doddodydod
7 Januari 2021
in Nasionalku
0
3 Hal Penting soal Pembekuan Rekening FPI oleh PPATK

Jakarta –

Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menyebutkan pemblokiran ini sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Berikut 3 hal penting dari pemblokiran rekening FPI:

Wewenang PPATK

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki kewenangan utama, salah satunya kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU

59 Rekening yang Dibekukan

Sampai dengan (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

PPATK blokir rekening Orang yang terafiliasi FPI

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan PPATK juga menghentikan sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan individu FPI. “Termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI,” jelas dia dalam siaran pers, Rabu (6/1/2021).

(kil/hns)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Anggota ormas kepemudaan jadi tersangka pengeroyokan perwira polisi

Anggota ormas kepemudaan jadi tersangka pengeroyokan perwira polisi

27 November 2021
PPATK Tuntaskan Pemeriksaan Rekening FPI

PPATK Tuntaskan Pemeriksaan Rekening FPI

1 Februari 2021
Yuk Simak Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

Yuk Simak Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

8 Februari 2023
Insentif dan Fasilitas di Proyek IKN Nusantara

Insentif dan Fasilitas di Proyek IKN Nusantara

24 Januari 2023
Simak Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 61

Simak Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 61

26 September 2023
Aliansi Militer NATO Mau Ekspansi ke Asia, Begini Respons Rusia

Aliansi Militer NATO Mau Ekspansi ke Asia, Begini Respons Rusia

26 September 2023
Lima Budaya Gorontalo Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2023

Lima Budaya Gorontalo Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2023

18 September 2023
Jumlah Harta Kekayaan Airlangga Haranto Capai 454M!

Jumlah Harta Kekayaan Airlangga Haranto Capai 454M!

18 September 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz