Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Jumat, November 14, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

3 Fakta PPATK Blokir 59 Rekening FPI

doddodydod by doddodydod
7 Januari 2021
in Nasionalku
0
3 Fakta PPATK Blokir 59 Rekening FPI

Jakarta –

Sebanyak 59 rekening Front Pembela Islam (FPI) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran dilakukan juga dilakukan kepada individu yang terafiliasi dengan FPI.

PPATK menyebutkan hal ini sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang. Berikut fakta-faktanya:

1. Sesuai Undang-undang

PPATK menyebutkan hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

2. Ada Indikasi Pencucian Uang

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan penghentian sementara ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.

Dia menyebutkan penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung Ri, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindak lanjuti oleh PPATK sesuai kewenangannya.

3. Bank Diminta Serahkan Berita Acara

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.

Hingga (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

Simak Video “Kuasa Hukum FPI Buka-bukaan soal Pembekuan Rekening oleh PPATK“
[Gambas:Video 20detik]
(kil/das)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Yuk Simak 15 Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat dan Profilnya

Yuk Simak 15 Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat dan Profilnya

10 November 2022
Bulan Juni Disebut Bulan Bung Karno? Simak Penjelasannya

Bulan Juni Disebut Bulan Bung Karno? Simak Penjelasannya

7 Juni 2023
Putra Tertua Mangkubumi Dinobatkan Jadi Pakubuwono XIV di Tengah Geger Kerabat Keraton Solo

Putra Tertua Mangkubumi Dinobatkan Jadi Pakubuwono XIV di Tengah Geger Kerabat Keraton Solo

14 November 2025
Putra Tertua Mangkubumi Dinobatkan Jadi Pakubuwono XIV di Tengah Geger Kerabat Keraton Solo

Putra Tertua Mangkubumi Dinobatkan Jadi Pakubuwono XIV di Tengah Geger Kerabat Keraton Solo

14 November 2025
Dirjen Hubdat Aan Suhanan

Dirjen Aan Suhanan Peringatkan Penyelenggara Nataru Wajib Penuh Antisipasi

13 November 2025
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Tinjau Smart City Road Safety Polrestabes Bandung

12 November 2025
Generasi Sehat, Masa Depan Hebat! HKN ke-61 Angkat Tema Kunci Investasi Kesehatan untuk Indonesia Emas 2045

Generasi Sehat, Masa Depan Hebat! HKN ke-61 Angkat Tema Kunci Investasi Kesehatan untuk Indonesia Emas 2045

12 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz