Site icon Arah Tujuan Negeri

PPATK Juga Blokir Rekening Individu Terkait FPI

Jakarta

Rekening Front Pembela Islam (FPI) dihentikan sementara aktivitasnya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan penghentian ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dia mengungkapkan PPATK juga menghentikan sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan individu FPI.

“Termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI,” jelas dia dalam siaran pers, Rabu (6/1/2021).

Natsir menyebutkan hingga Selasa (5/1) sesuai pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 berita acara penghentian transaksi dari beberapa penyedia jasa keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

“Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” jelas dia.

Akibat penghentian sementara ini bank-bank diminta untuk menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada PPATK paling lama satu hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.

(kil/ara)

Exit mobile version