Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

Polri Akan Tindak Masyarakat yang Tak Patuhi Maklumat Kapolri soal FPI

doddodydod by doddodydod
5 Januari 2021
in Nasionalku
0
Polri Akan Tindak Masyarakat yang Tak Patuhi Maklumat Kapolri soal FPI

Jakarta –

Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Kapolri berisi pelarangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Polri pun memberi peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat tersebut.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri bakal menindak masyarakat yang tidak mematuhi maklumat Kapolri soal FPI sesuai peraturan UU yang berlaku.

“Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini tentunya Polri wajib mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan perbuatan atau tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ramadhan lewat keterangannya, Minggu (3/1/2021).

Ramadhan juga menyebut pesan Kapolri dalam maklumatnya itu. Maklumat tersebut berperan sebagai upaya pencegahan sekaligus upaya penindakan apabila ada yang melanggar.

“Ada dalam maklumat Kapolri tersebut yang mana maklumat Kapolri tersebut sebagai precautionary measure (upaya pencegahan) sekaligus upaya penindakan bila terjadi pelanggaran,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri berisi pelarangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Warga juga diminta melapor ke aparat jika menemukan kegiatan atas nama FPI.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), diteken Idham Azis pada Jumat (1/1/2021). Maklumat ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Idham meminta masyarakat tidak terlibat kegiatan FPI dan menggunakan simbol FPI. Bila ada yang melakukan hal terlarang itu, masyarakat diminta melapor ke polisi.

“Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” kata Idham Azis dalam maklumat itu.

Selain itu, Idham meminta Satpol PP dengan dibantu TNI-Polri melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang atribut FPI. Masyarakat juga diimbau tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” tegas Idham.

(mae/mae)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Putra Tertua Mangkubumi Dinobatkan Jadi Pakubuwono XIV di Tengah Geger Kerabat Keraton Solo

Putra Tertua Mangkubumi Dinobatkan Jadi Pakubuwono XIV di Tengah Geger Kerabat Keraton Solo

14 November 2025
IKN Jadi Destinasi Wisata Favorit Lebaran 2025, Dikunjungi 64.000 Orang

IKN Jadi Destinasi Wisata Favorit Lebaran 2025, Dikunjungi 64.000 Orang

9 April 2025
Refleksi Persatuan di Hari Sumpah Pemuda dan Inovasi Animasi Dunia

Refleksi Persatuan di Hari Sumpah Pemuda dan Inovasi Animasi Dunia

25 Oktober 2024
Kisah Perjalanan Pendidikan Erick Thohir

Kisah Perjalanan Pendidikan Erick Thohir

16 Januari 2023
Putra Tertua Mangkubumi Dinobatkan Jadi Pakubuwono XIV di Tengah Geger Kerabat Keraton Solo

Putra Tertua Mangkubumi Dinobatkan Jadi Pakubuwono XIV di Tengah Geger Kerabat Keraton Solo

14 November 2025
Dirjen Hubdat Aan Suhanan

Dirjen Aan Suhanan Peringatkan Penyelenggara Nataru Wajib Penuh Antisipasi

13 November 2025
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Tinjau Smart City Road Safety Polrestabes Bandung

12 November 2025
Generasi Sehat, Masa Depan Hebat! HKN ke-61 Angkat Tema Kunci Investasi Kesehatan untuk Indonesia Emas 2045

Generasi Sehat, Masa Depan Hebat! HKN ke-61 Angkat Tema Kunci Investasi Kesehatan untuk Indonesia Emas 2045

12 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz