Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Rabu, Mei 28, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Beranda Berita Umum

Kemenhub: Perjalanan Antarkota Masih Mengacu SE 9/2020, Wajib Rapid Test-PCR

doddodydod by doddodydod
20 Desember 2020
in Berita Umum
0
Kemenhub: Perjalanan Antarkota Masih Mengacu SE 9/2020, Wajib Rapid Test-PCR

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengacu Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang untuk masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dengan aturan itu, warga yang ingin melakukan perjalanan jauh wajib menunjukkan bukti keterangan sehat.

“Sampai saat ini perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/12/2020).

Adita menjelaskan, bukti keterangan sehat tersebut melalui tes virus Corona (COVID-19). Tes Corona tersebut bisa menggunakan rapid test ataupun PCR test.

Hal itu, kata Adita, sesuai dengan SE Gugus Tugas Nomor 9 yang terbit pada 26 Juni 2020 lalu. Dalam SE tersebut, syarat bepergian antar kota di semua moda adalah dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil tes rapid test dengan hasil non reaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.

Sementara, bagi Penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit

Adita mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu ketentuan baru dari Satgas COVID-19. Jika ada aturan baru mengenai Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub akan mengikutinya.

“Saat ini kami masih menunggu adanya ketentuan yang baru dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas). Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat Surat Edaran baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perekeretaapian,” ujarnya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Vaksin Corona Dipastikan Aman, Pemerintah Tanggung Biaya Efek Samping

Vaksin Corona Dipastikan Aman, Pemerintah Tanggung Biaya Efek Samping

12 Januari 2021
Top 3 News: Deretan Ormas yang Dibubarkan Pemerintah Selain FPI

Top 3 News: Deretan Ormas yang Dibubarkan Pemerintah Selain FPI

7 Januari 2021
Wisuda Telkom University

Wisuda Telkom University

3 Mei 2024
Kebijakan Belajar Selama Ramadan 1446 H: Pembelajaran di Rumah dan Sekolah

Kuota Sekolah Negeri Solo Lebih Banyak dari Lulusan SMP

26 Mei 2025

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz