Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Kamis, September 28, 2023
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia Giat Inspiratif

FPI dkk Tetap Gelar Aksi 1812 di Istana Hari Ini Meski Tak Diizinkan Polisi

doddodydod by doddodydod
18 Desember 2020
in Giat Inspiratif
0
FPI dkk Tetap Gelar Aksi 1812 di Istana Hari Ini Meski Tak Diizinkan Polisi

Detik.com, Jakarta – Massa Front Pembela Islam (FPI) dkk tetap akan mengelar aksi 1812 di depan Istana hari ini. Padahal, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin terkait rencana aksi tersebut.

“Insyaallah, Anak NKRI tetap akan aksi,” kata Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif saat dihubungi, Kamis (17/12/2020) malam.

Ia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kegiatan tersebut kepada polisi. Ia mengaku adanya surat pemberitahuan itu sudah cukup untuk mengelar aksi 1812 tersebut.

“Unjuk rasa pakai izin? Kan UU-nya cukup pemberitahuan dan itu sudah kita lakukan,” sebutnya.

Senada dengan Slamet Maarif, Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan ‘aksi 1812 bersama Anak NKRI’ tetap akan dilaksanakan. Namun, ia belum mengetahui jumlah massa yang akan hadir dalam aksi tersebut.

“Sampai saat ini saya belum ada kabar tentang pembatalan. Besok Insya Allah akan ada aksi dan panitia aksi adalah anak NKRI adapun massa yang hadir belum bisa diperkirakan. Namun massa dari Jabotabek karena di seluruh daerah-daerah Indonesia mereka sudah membuat aksi dengan tuntutan yang sama dan tak terlepas juga nanti untuk Mensos yang korupsi bansos disampaikan juga nanti,” ujar Novel secara terpisah.

Untuk diketahui, FPI dkk akan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (18/12/2020). Mereka menuntut pengusutan 6 laskar FPI yang tewas ditembak serta meminta Habib Rizieq dibebaskan.

Dalam poster yang beredar, aksi tersebut bertajuk ‘Aksi 1812 bersama anak NKRI’. Aksi akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, setelah salat Jumat pukul 13.00 WIB.

Habib Rizieq kini sudah menjadi tersangka kasus kerumunan. Habib Rizieq dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP berisi tentang upaya penghasutan. Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengeluarkan izin kegiatan aksi 1812 tersebut. Meski demikian, polisi tetap menyiapkan langkah antisipasi.

“Ya, tidak mengeluarkan. Izin tidak dikeluarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

“Kita akan lakukan operasi kemanusiaan. Kita mulai dari mana? Preventif kita mulai dari Bekasi, dari daerah kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan,” jelasnya.

Yusri menjelaskan petugas-petugas dari sektor terkecil dari Babinsa dan Binmas akan disertakan untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi yang bakal mengundang kerumunan tersebut.

“Kita secara preventif kita sampaikan mau ada kumpul 10 orang, kita akan datangi. Mekanismenya seperti itu,” jelas Yusri.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Yuk Simak 29 Rute Alternatif KTT ASEAN 2023

Yuk Simak 29 Rute Alternatif KTT ASEAN 2023

7 September 2023
Polda Sulsel Siap Buka Dugaan Pemerkosaan Anak

Polda Sulsel Siap Buka Dugaan Pemerkosaan Anak

11 Oktober 2021
Presiden Ingin Pastikan Kebutuhan Oksigen Medis Nasional Terpenuhi

Presiden Ingin Pastikan Kebutuhan Oksigen Medis Nasional Terpenuhi

16 Juli 2021
Front Persatuan Islam Dideklarasikan, AD/ART Kemungkinan Mirip FPI

Front Persatuan Islam Dideklarasikan, AD/ART Kemungkinan Mirip FPI

5 Januari 2021
Simak Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 61

Simak Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 61

26 September 2023
Aliansi Militer NATO Mau Ekspansi ke Asia, Begini Respons Rusia

Aliansi Militer NATO Mau Ekspansi ke Asia, Begini Respons Rusia

26 September 2023
Lima Budaya Gorontalo Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2023

Lima Budaya Gorontalo Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2023

18 September 2023
Jumlah Harta Kekayaan Airlangga Haranto Capai 454M!

Jumlah Harta Kekayaan Airlangga Haranto Capai 454M!

18 September 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz