Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Senin, Juni 5, 2023
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi

Luhut Minta Anies Perketat WFH di Jakarta Jadi 75%

doddodydod by doddodydod
15 Desember 2020
in Inovasi
0
Luhut Minta Anies Perketat WFH di Jakarta Jadi 75%

Detik.com, Jakarta – Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Pandjaitan memberi sederet arahan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satunya memperketat work from home (WFH) dengan menambah kuota karyawan yang bekerja di rumah.

Arahan ini disampaikan Menko Kemaritiman tersebut saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual pada Senin (14/12/2020). Rapat virtual itu dihadiri Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta pangdam dan kapolda terkait

“Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen,” demikian bunyi keterangan tertulis Kemenko Marves seperti dikutip pada Selasa (15/12/2020).

Selain itu, Luhut meminta Anies membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan juga tetap dibatasi.

Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mal, Luhut meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.

Untuk mengantisipasi kenaikan jumlah kasus COVID-19 pascalibur Natal dan tahun baru 2020-2021, pemerintah memutuskan melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Saat rapat, Anies menegaskan, di Jakarta, sudah dilarang melakukan kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan Natal secara langsung bersama-sama. Dia berharap kebijakan ini juga diberlakukan di daerah sekitar Jakarta.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polri: Penyekatan Mudik 2021 Bisa Tekan Jumlah Kendaraan Pemudik

Polri: Penyekatan Mudik 2021 Bisa Tekan Jumlah Kendaraan Pemudik

7 Mei 2021
Presiden Tinjau Kawasan Industrial Park Indonesia di Kaltara

Presiden Tinjau Kawasan Industrial Park Indonesia di Kaltara

21 Desember 2021
Inspiratif! Papua Punya ‘Harta Karun Raksasa’ Selain Emas

Inspiratif! Papua Punya ‘Harta Karun Raksasa’ Selain Emas

6 Januari 2023
Insentif dan Fasilitas di Proyek IKN Nusantara

Insentif dan Fasilitas di Proyek IKN Nusantara

24 Januari 2023
Yuk Simak Harga dan Cara Beli Tiket Festival Lampion Waisak 2023 di Borobudur!

Yuk Simak Harga dan Cara Beli Tiket Festival Lampion Waisak 2023 di Borobudur!

2 Juni 2023
Hari Lahir Pancasila 2023 Ditetapkan 1 Juni 1945, Yuk Simak Sejarahnya!

Hari Lahir Pancasila 2023 Ditetapkan 1 Juni 1945, Yuk Simak Sejarahnya!

31 Mei 2023
Terjangkau! Harga Tiket Indonesia Vs Argentina Dikabarkan Mulai Rp 600 Ribu

Terjangkau! Harga Tiket Indonesia Vs Argentina Dikabarkan Mulai Rp 600 Ribu

31 Mei 2023
Jokowi Izinkan Kembali Pemanfaatan Pasir Laut untuk Ekspor setelah 20 Tahun Dilarang

Jokowi Izinkan Kembali Pemanfaatan Pasir Laut untuk Ekspor setelah 20 Tahun Dilarang

30 Mei 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz