Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

Geger Deklarasi Papua Ala Benny Wenda Ditepis Sekadar Negara Ilusi

doddodydod by doddodydod
4 Desember 2020
in Nasionalku
0
Geger Deklarasi Papua Ala Benny Wenda Ditepis Sekadar Negara Ilusi

Detik.com, Jakarta – Aksi pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, mengumumkan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat membuat heboh. Namun, pemerintah menyebut Benny Wenda hanya sekadar membentuk negara ilusi.

Pengumuman soal pemerintahan sementara Papua Barat ini disampaikan Benny Wenda di akun Twitter-nya, Selasa (1/12/2020). Benny Wenda memanfaatkan momen 1 Desember, yang diklaim Organisasi Papua Merdeka (OPM), sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

“Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land,” tulis Benny Wenda seperti dilihat Rabu (2/12).

United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang dipimpin Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat, tapi tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.

Atas deklarasi Benny Wenda tersebut, pemerintah angkat bicara. Penjelasan pemerintah disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Berikut penjelasannya:

Pemerintah Sebut Benny Wenda Dirikan Negara Ilusi

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan Benny Wenda membentuk negara ilusi di Papua. Mahfud Md bicara soal makar terkait langkah Benny Wenda mengumumkan pemerintahan sementara di Papua Barat. Mahfud meminta Polri bergerak.

“Menghadapi kasus Wenda yang pertama, dia telah mengajak melakukan makar, bahkan juga tadi MPR menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melakukan makar dan pemerintah menanggapi dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum,” kata Mahfud Md.

“Makar itu kalau skalanya kecil itu cukup gakkum kriminil, tangkap menggunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara, kejahatan terhadap keamanan negara. Tadi disebut Pasal 6 dan seterusnya sampai Pasal 129 KUHP. Jadi cukup gakkum. Ini tidak terlalu besar kalau soal ini. Mengapa?” sebut Mahfud Md.

Mahfud lalu menjabarkan soal negara ilusi yang dibentuk Benny Wenda di Papua. Dia menyebut Benny Wenda tak memenuhi syarat pembentukan sebuah negara.

“Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada sebenarnya dalam faktanya. Papua Barat itu apa? Karena negara itu syaratnya ada 3 dan ada 1 menurut Montevideo Convention syaratnya itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah yang dia kuasai, kemudian ada daerahnya, ada pemerintahnya,” kata Mahfud Md.

Mahfud Md menyebut Benny Wenda tidak punya rakyat. Dia menegaskan Benny Wenda adalah pemberontak di Papua.

“Dia kan ndak ada tuh, rakyatnya siapa? Dia memberontak, dia orang luar. Wilayahnya Papua kita riil yang menguasai. Pemerintah dia siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri juga tidak mengakui. Di dalam syarat hukum internasional ndak ada, dia tidak memenuhi syarat Montevideo Convention,” tegas Mahfud.

Mahfud juga menyebut deklarasi Benny Wenda via Twitter tidak diakui negara-negara lain yang tergabung dalam organisasi internasional. Mahfud menegaskan Benny Wenda tengah berilusi.

“Lalu syarat lain adanya pengakuan dari negara lain yang masuk di dalam organisasi internasional. Dia nggak ada yang ngakui. Memang didukung negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu, tapi kecil itu. Dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik,” jelas Mahfud.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Selamat Hari Bhayangkara ke-78! Peran Polri Presisi dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

Selamat Hari Bhayangkara ke-78! Peran Polri Presisi dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

1 Juli 2024
Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

24 Maret 2025
Komisi III Minta PPATK Koordinasi ke Penegak Hukum soal Aliran Dana FPI dari LN

Komisi III Minta PPATK Koordinasi ke Penegak Hukum soal Aliran Dana FPI dari LN

25 Januari 2021
Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Lebaran 2025 Mulai 3 Maret

Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Lebaran 2025 Mulai 3 Maret

3 Maret 2025
Kebijakan Belajar Selama Ramadan 1446 H: Pembelajaran di Rumah dan Sekolah

Kuota Sekolah Negeri Solo Lebih Banyak dari Lulusan SMP

26 Mei 2025

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz