SOLO, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, hingga 23 Agustus 2021.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, pada Senin malam.
Baca juga: Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Denda Plus Diskon Pajak Kendaraan
“PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021,” ujar Luhut, Senin (16/8/2021).
Dengan adanya aturan tersebut, aturan mengenai penutupan dan penyekatan di kota Solo, Jawa Tengah juga masih akan diberlakukan.
Pos penyekatan tugu Makuto Solo, Jawa Tengah
Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhityawarman Gautama Putra mengatakan, penyekatan dan penutupan jalan masih akan dilakukan dengan sistem yang sama. Ruas jalan akan dilakukan penutupan pada malam hari dan di buka siang hari.
Baca juga: Ingat, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 8 Titik Ruas Jalan Ini
“Untuk penyekatan dan penutupan masih akan kita terapkan, aturanya masih sama, penutupan jalan akan dilakukan jam 20.30-05.00 WIB di enam ruas jalan,” kata Adhyt kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Berikut adalah enam ruas jalan yang masih akan diberlakukan penutupan selama PPKM yang akan berakhir 23 Agustus mendatang:
- Jl. Yos Sudarso
- Jl. Slamet Riyadi
- Jl. Piere Tendean
- Jl. Dr. Radjiman
- Jl. Urip Sumoharjo
- Jl. Sutan Syahrir
Penutupan akses jalan selama PPKM Darurat di Kota Kebumen, Jawa Tengah, Minggu (11/7/2021).
Sementara itu penyekatan atau screening di perbatasan kota Solo juga masih akan dilakukan guna mengurangi mobilitas dan persebaran virus Covid-19 di Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Ada Diskon dan Hapus Sanksi Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta
Beberapa titik yang masih akan dilakukan screening yakni Pos Faroka yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo, Jl. Ir. Sutami (Jurug) yang berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar, dan Pos penyekatan Banyuanyar yang berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar.
Adapun kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang ditutup, yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan Satgas PPKM Darurat, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.