Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 59 rekening Front Pembela Islam (FPI). Pihak pengacara akan mengajukan keberatan.
“Tentunya kita akan mengajukan keberatan. Tapi nanti saya akan berkoordinasi dengan bendahara DPP FPI (sebelum mengajukan keberatan),” ujar kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
Sugito mengaku tak mengetahui FPI memiliki 59 rekening. Dia hanya mengatakan FPI hanya memiliki satu rekening resmi.
“Kalau saya itu tahunya cuma rekening resmi yang di DPP. Kalau rekening-rekening lainnya yang berafiliasi, yang berhubungan dengan FPI, saya tidak tahu. Iya (hanya satu rekening FPI yang dibekukan), setahu saya rekening resmi FPI cuma satu,” terang dia.
“Ini kok 59, ini rekening siapa saja yang terkait dengan FPI atau tidak, saya nggak tahu juga, yang berafiliasi dengan FPI. Kan begini, afiliasi kan mungkin juga apa yang terkait dengan bidang-bidang di FPI, mungkin saja itu bisa terjadi tapi saya belum ngecek,” ujar Sugito.
Sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi dan aktivitas pada 59 rekening FPI. Disebutkan uang dalam puluhan rekening itu berjumlah ratusan juta rupiah.
“Sampai hari ini (Selasa, 5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) berita acara penghentian transaksi dari beberapa penyedia jasa keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah dalam keterangannya, Rabu (6/1).
“(Total uang ada) ratusan juta rupiah, cuma dari semua rekening yang ada,” lanjutnya.
Tonton video ‘Kuasa Hukum FPI Buka-bukaan soal Pembekuan Rekening oleh PPATK’: