Menanggapi hal itu, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pembekuan rekening tersebut bukan merupakan kewenangan pihak Polri.
“Jadi begini ya, terkait hal tersebut bukan kewenangan Polri untuk membekukan itu,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021.
Ahmad pun mengaku, pihanya belum mendapatkan informasi terkait pembekuan rekening milik FPI yang didalamnya terdapat puluhan juta rupiah.
“Jadi itu belum ada informasi terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.