Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) yang didirikan oleh Rizieq Shihab di Tanah Air. Berita terkait FPI menjadi terpopuler pertama di Top 3 News, Jumat, 1 Januari 2021.
Ada sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan pemerintah hingga kegiatan dan atribut FPI kini dilarang. Aktivitas FPI dinilai telah melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti sweeping, razia, dan provokasi.
Bahkan menurut Menkopolhukam Mahfud Md, FPI sejatinya telah dibubarkan secara de jure pada 21 Juni 2019 sebagai Ormas.
Selain FPI, pemerintah sebelumnya juga telah membubarkan sederet Organisasi Masyarakat yang dianggap telah mengganggu ketertiban dan keamanan. Antara lain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Islamiyah, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), dan Majelis Mujahiddin Indonesia.
Berita terpopuler lainnya masih terkait Front Pembela Islam. Usai resmi dilarang, belakangan FPI mengganti namanya menjadi Front Persatuan Islam. Perubahan nama tersebut mendapat respons dari Menko Polhukam Mahfud Md. Asal tidak melanggar hukum, perubahan nama tersebut diperbolehkan.
Mendapat respons yang baik dari pemerintah, mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengaku bersyukur.
Adapun pesan Polri kepada FPI yang kini telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam, mematuhi aturan-aturan pemerintah yang menjadi landasan dalam mendirikan sebuah ormas.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat, 1 Januari 2021: