Menko Polhukam Mahfud Md, perubahan nama yang dilakukan FPI tersebut diperbolehkan saja, asal tak melanggar hukum.
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” kata Mahfud Md dalam keterangannya, Jumat, 1 Januari 2021.
Menurut dia, pemerintah tidak akan melakukan langkah-langkah khusus terhadap perubahan nama FPI tersebut.
“Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” jelas Mahfud Md.
Dia merinci, saat ini ada 440.000 ormas dan perkumpulan di Indonesia. Dirinya menegaskan, keberadaan mereka pun tidak dipermasalahkan pemerintah asal tidak melanggar hukum.
Mahfud Md mencontohkan, banyak organisasi bubar kemudian didirikan lagi. Seperti Masyumi kemudian lahir Masyumi Reborn, dan sebagainya.
“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” kata dia.
Menurutnya, secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru.