Pada Pasal 2d Maklumat Kapolri, tertulis masyarakat dilarang mengakses, menggunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Menurut Argo, jika isinya tidak mengandung unsur bohong alias hoaks, mengadu domba, bernada perpecahan, SARA, hingga mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban, maka diperbolehkan.
“Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan. Mengakses, menggunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” kata Argo.