Detik.com – Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi menyandang status tersangka di KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Suksesnya KPK menggelar OTT dengan profil tersangka yang mentereng ini lantas memunculkan isu lama mengenai buronan. Siapa?
Adalah Harun Masiku dalam perkara suap untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sampai saat ini belum jelas keberadaannya. Salah satu pihak yang bersuara mengenai Harun Masiku adalah mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
“Kerja KPK kemarin memunculkan harapan sekaligus pertanyaan tentang Harun Masiku. Saya kira hal ini wajar, apa pun tone pertanyaan tersebut. Tinggal KPK buktikan serius mencari. Bukan asal-asalan,” kata Febri melalui akun Twitternya, Kamis (26/11/2020).
Suara serupa disampaikan politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, yang juga rekan separtai Edhy Prabowo. Dia berharap KPK segera menemukan Harun Masiku.
“Setelah penetapan tersangka tengah malam ini, EP mundur dari Partai n Men KKP. Langkah bijak. Apresiasi kerja @KPK_RI,” tulis Fadli dalam akun Twitter, Kamis (26/11).
“Semoga bisa juga temukan Harun Masiku yang masih ‘hilang’ seperti ditelan bumi,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, KPK melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyadari betul akan hal itu. Menurutnya, KPK terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.
“Kami menyadari bahwa para DPO (daftar pencarian orang) yang belum berhasil ditangkap tersebut merupakan tanggung jawab KPK. Oleh karena itu, kami memastikan pencarian para DPO tersebut saat ini masih tetap terus dilakukan,” kata Ali, Kamis (26/11).
Ali mengharapkan peran serta masyarakat untuk dapat melaporkan jika mengetahui keberadaan Harun Masiku. Ali menyebut masyarakat juga bisa menyampaikan informasi itu melalui call center KPK.
“Peran serta masyarakat sangat diharapkan. Untuk itu, jika ada informasi tentang keberadaan yang bersangkutan disilakan sampaikan kepada KPK baik melalui saluran call center 198 maupun melalui sarana lain,” ujar Ali.
Memang sejak kapan Harun Masiku menghilang?
Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu tak terlacak. Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap. Padahal tiga tersangka lain, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah. Bagaimana vonis ketiganya?
Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.
Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.
Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun.