PPATK kembali membekukan 92 rekening yang terafiliasi dengan rekening Front Pembela Islam (FPI).
“Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara, untuk keperluan analisis dan pemeriksaan,” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin 18 Januari 2021.
Dian mengatakan, sampai saat ini PPATK masih melakukan proses analisis dan pemeriksaan yang hasilnya nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni pihak kepolisian.
“Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah- mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan, dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum, kepolisian. Sebagai bagian dari penegakan hukum larangan kegiatan organisasi FPI,” jelasnya.
Kemudian terkait pembekuan sementara, Dian menjelaslan bila pihaknya telah menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan dengan merujuk proses pemblokiran berdasarkan keterkaitan transaksi.
“Sesuai UU kita bekerja secara independen dalam menegakan peraturan. Proses pemblokiran dilakukan dengan melihat keterkaitan transaksi. Suatu transaksi dianggap mencurigakan kalau ada informasi dari pihak manapun terkait dugaan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Sekedar informasi jika pada Minggu 17 Januari 2021, PPATK juga telah membekukan sebanyak 89 rekening FPI maupun yang terafiliasi.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka