Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang dibentuk oleh Amien Rais cs mengkritik pemerintah soal tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI). Timbullah respons dari Komnas HAM yang pernah menyelidiki kasus tersebut hingga anggota Dewan.
Diketahui, tokoh-tokoh yang membentuk TP3 adalah Muhammad Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Abdul Chair Ramadhan, Abdul Muchsin Alatas, Neno WArisman, Edi Mulyadi, Rizal Fadillah, HM Mursalin, Bukhori Muslim, Samsul Badah, Taufik Hidayat, HM Gamari Sutrisno, Candra Kurnia, dan Adi Prayitno.
Sederet kritik disampaikan mulai dari negara belum menyampaikan belasungkawa hingga tidak puas atas rekomendasi Komnas HAM karena tak menyimpulkan pelanggaran HAM berat.
“TP3 meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya. Sebaliknya, TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan atau extrajudicial killing,” kata anggota TP3 Marwan Batubara, dalam jumpa pers yang di gelar di Hotel Century, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Bagaimana respons dari Komnas HAM dan anggota Dewan?
Komnas HAM Mengaku Sudah Transparan
Komnas HAM menegaskan pihaknya bekerja sesuai fakta yang ditemukan saat penyelidikan. Hasil penyelidikan pun telah disampaikan kepada publik.
“Komnas sudah bekerja sesuai kewenangan yang ada. Telah bekerja dengan transparan berdasarkan fakta-fakta yang berhasil ditemukan Komnas. Hasilnya telah disampaikan,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Rekomendasi Pelanggaran HAM ‘Biasa’
Komnas HAM mengatakan adalah kewajaran jika Amien Rais dkk tidak puas terhadap temuan mereka. Dia menyebut Komnas HAM terbuka terhadap kritik.
“Jika ada yang tidak puas, itu wajar saja dalam era keterbukaan ini. Di era keterbukaan ini kritik kan boleh saja,” kata Amir.
Bagaimana sikap dari politisi PDIP dan Gerindra. Simak di halaman selanjutnya.